Uang Setoran Dihabiskan untuk Judol, Sales Margorejo di Meja Hijaukan Perusahaan
Tamtam Sunata dan Halima memberikan keterangan di PN Surabaya. -Farid Al Jufri-
BACA JUGA:Demokrasi Jember Menguat: Keterwakilan Perempuan Tembus 22 Persen
Terkait keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia. Uang tersebut saya buat judi online,” sahut Subagio lewat video call.
BACA JUGA:Gelar Opsgab, Timpora Provinsi Jatim Sisir Wilayah Tapal Kuda
Akibat perbuatan terdakwa, PT Vegas Jaya Perkasa dan CV Berlian Jaya Periksa mengalami kerugian Rp 89,4 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (rid)
Sumber: