Sering Dibentak, Pemuda Tuban Aniaya Pacar, Berujung ke Pengadilan

Sering Dibentak, Pemuda Tuban Aniaya Pacar, Berujung ke Pengadilan

Saksi Riyah Susanti dan Didin saat memberikan keterangan di ruang Sari 3 PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Mohammad Wahyudi (30) asal Widang, Tuban dimejahijaukan pacarnya Riyah Susanti. Terdakwa disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akibat menganiaya pacarnya karena sering dimarahi korban. 

Diketahui terdakwa melempar kipas angin dan memukul korban Riyah hingga mata kanan dan pipi mengalami bengkak di kamar kost Jalan Wiyung. 

Dalam sidang di ruang Sari 3, Jaksa Penuntut Umum Ahmad Muzakki mendatangkan saksi Riyah Susanti dan Didin Daruni Asmara. Menurut Riyah, sebelum kejadian ia terlibat cek-cok dengan terdakwa. ia dipukul dan dilempar kipas angin oleh pacarnya yang mengakibatkan mata kanannya bengkak bahkan beberapa hari matanya tidak bisa melihat. 

BACA JUGA:Tiga Bulan Sering Kalah Judol, Eka Adi Berakhir di Pengadilan

"Saat itu saya tidur dan dibangunkan Yudi. Ia minta makan karena saya susah bangun terus emosi akhirnya ngelempar kipas dan mukul mata kanan saya," kata Riyah saat memberikan keterangan di ruang Sari 3 PN Surabaya. 

Di sisi lain saksi Didin mengatakan bahwa kejadian itu terjadi saat ia pulang menjemput anak sekolah. Ia melihat terdakwa melempar kipas angin dan memukul korban Riyah. 

"Saya jemput anak saya lihat mereka bertengkar. Terus saya datangi dan melerai. Saya melihat saat korban dilempar kipas dan dipukul," kata Didin. 

BACA JUGA:Polsek Sawahan Amankan Unjuk Rasa di Pengadilan Negeri Surabaya

Atas keterangan kedua saksi, terdakwa membenarkan nya. "Benar pak saya lempar kipas dan pukul mata Riyah hingga mata kanan bengkak," kata Wahyudi saat ditanya Ketua Majelis Hakim Taufik Tatas. 

Terdakwa menjelaskan bahwa ia emosi ke korban karena sering memarahi dan bentak-bentak. Saat itu saya baru pulang kerja dan dibentak

"Saya emosi karena sering dibentak korban. Dan benar saya melempar kipas dan memukul. Saat itu saya pulang kerja," jelasnya. 

BACA JUGA:Jual Insektisida Brofreya Palsu, Terdakwa NH Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Jember

Dalam surat dakwaan Ahmad Muzakki, bahwa terdakwa Mohammad Wahyudi Selasa 23 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WIB bertempat di Kost Jalan Wiyung Gg. II  Gerendo, Kelurahan Wiyung, Kecamatan Wiyung, Surabaya menganiaya korban Riyah Susanti. 

Terdakwa yang mendatangi kost Jalan Wiyung emosi karena saksi Riyah Susanti sering berkumpul atau bergaul dengan tetangga kos lainnya. Dan terdakwa seringkali diomeli oleh saksi Riyah Susanti. 

Sumber: