Buntut Penangkapan Gerombolan Pemuda di Becirongengor Wonoayu, Satu Ditetapkan Tersangka

Buntut Penangkapan Gerombolan Pemuda di Becirongengor Wonoayu, Satu Ditetapkan Tersangka

Polisi menunjukkan tersangka dan BB.-Biro Sidoarjo-

SIDOARJO, MEMORANDUM - Anggota Satuan Samapta Polresta Sidoarjo berpatroli pada Sabtu 10 Agustus 2024 malam. Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat ada kelompok pemuda yang diduga akan tawuran berkumpul di salah satu rumah di Becirongengor, Wonoayu.

Kemudian dilakukan penggerebekan di lokasi dan  didapatkan 16 anggota kelompok yang akan melakukan tawuran beserta barang bukti tujuh bilah senjata tajam. Kemudian mereka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Sidoarjo.

Selanjutnya kasus ini ditangani Satreskrim Polresta Sidoarjo. "Kami telah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, telah menetapkan satu orang tersangka atas nama TPS, sedangkan 15 

anggota lainnya masih belum ditemukan cukup bukti sehingga dipulangkan," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja, Senin 12 Agustus 2024.

BACA JUGA:Unit PPA Polresta Sidoarjo Sosialisasi Cegah KDRT dan Pelecehan Seksual, Polisi: Masyarakat Harus Berani Lapor

Ia menjelaskan, dari pengakuan tersangka, kelompoknya berencana  tawuran dengan kelompok lain di Desa Becirongengor, Wonoayu yang sebelumnya akan menunjukan sajam melalui media sosial. Namun, saat itu mereka keburu dicegah anggota kepolisian.

Terhadap kepemilikan senjata sajam, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.(im/ud/met/jok)

Sumber: