Pemdes Sumberarum Tuban Daftarkan 105 Pekerja Rentan ke BPJS Ketenagakerjaan

Pemdes Sumberarum Tuban Daftarkan 105 Pekerja Rentan ke BPJS Ketenagakerjaan

Penyerahan simbolis kartu kepesertaan dan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan di Desa Sumberarum, Tuban.--

TUBAN, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah Desa (Pemdes) Sumberarum, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, telah mendaftarkan 105 pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) yang tergolong rentan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tuban. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban, Anita Riza Chaerani, di samping Kepala Desa Sumberarum, Narto, menyampaikan itu di acara penyerahan simbolis kartu kepesertaan sekaligus sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan di Balai Desa Sumberarum, Senin 19 Agustus 2024.

BACA JUGA:Aman, Ratusan Mahasiswa Unirow KKN Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Monev Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Bojonegoro

Acara ini dihadiri seluruh perangkat Desa Sumberarum dan sekitar 50 di antara 105 warga penerima bantuan program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Riza mengatakan, 105 pekerja rentan di Desa Sumberarum yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan menggunakan anggaran Pendapatan Asli Desa (PAD) ini mendapat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

Untuk pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan mereka telah dianggarkan sampai Desember 2024. Untuk tahun depan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan mereka tetap terus berjalan, dan bahkan jumlah pesertanya akan ditambah oleh Pemdes Sumberarum.

BACA JUGA:Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Beri Layanan JKN Selama Libur Lebaran

Riza mengatakan, manfaat perlindungan 2 program BPJS Ketenagakerjaan tersebut, bila peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit hingga dinyatakan sembuh ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

Bila kecelakaan kerja itu mengakibatkan cacat, peserta akan diberikan santunan cacat. Peserta juga diberikan uang pengganti sementara tidak mampu bekerja. Dan bila sampai meninggal dunia, diberikan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal sebesar 48x upah yang dilaporkan.

Tidak hanya itu, 2 ahli warisnya juga diberikan beasiswa mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) sampai Perguruan Tinggi (PT) yang totalnya bisa mencapai Rp174 juta. BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Monev Kepesertaan Non ASN

Sedangkan bila peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia biasa, bukan akibat kecelakaan kerja, santunan JKM untuk ahli warisnya sebesar Rp42 juta. Dua anaknya juga bisa mendapatkan beasiswa yang sama bila masa kepesertaannya sudah mencapai minimal 3 tahun.

Di tempat terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Rd Edi Sasono mengatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sangat penting, tujuannya untuk mencegah kemiskinan ekstrim. Karena itu, Edi mengapresiasi setinggi-tingginya Pemdes Sumberarum, Tuban. Dia berharap ini akan diikuti Pemdes yang lain.

Sumber: