Edarkan 3.000 Butir Pil Dobel L, Warga Jagir Dituntut 2 Tahun
Terdakwa Lutfi Arindra Putra minta keringanan hukuman di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-
Selanjutnya barang haram tersebut diranjau di dekat lampu merah Jalan Raya Kedangsari dan setelah mendapatkan barang tersebut terdakwa langsung membawa pulang.
BACA JUGA:Edarkan Pil Dobel L dalam Bungkus Rokok, Dua Pria di Lamongan Diringkus
Selanjutnya pil dobel L tersebut dijual kembali dengan 100 butir seharga Rp 150 ribu per bungkusnya.
BACA JUGA:Simpan Pil Dobel L di Bola Lampu, Pria Kediri Bablas Bui
“Jadi terdakwa membeli pil dobel L dari Gendok (buron) seharga Rp 700 ribu dan akan dijual kembali dengan 100 butir seharga Rp 150 ribu per bungkusnya. Jadi terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan pil dobel L kurang lebih Rp 800 ribu,” kata Darwis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
BACA JUGA:Polsek Bantur Sita 338 Butir Pil Dobel L
Menurutnya, terdakwa Lutfi Arindra Putra ditangkap di rumahnya di Jalan Jagir Sidosermo Gang VII, pada Selasa, 21 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 WIB.
BACA JUGA:Edarkan Sabu dan Pil Dobel L Pemuda Ngabar, Mojokerto Masuk Bui
“Terdakwa ditangkap di rumahnya dan ditemukan 3 bungkus plastik masing-masing berisi 1.000 butir pil dobel L dengan total 3.000 butir di dalam lemarinya. Kemudian handphone dan uang Rp 50 ribu sisa hasil penjualan pil dobel L,” ujarnya.
BACA JUGA:Edarkan Barang Haram, Pengedar Dobel L Dibekuk Satresnarkoba Polres Lamongan
Atas perbuatan terdakwa Lutfi Arindra Putra sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. (rid)
Sumber: