Polsek Bantur Sita 338 Butir Pil Dobel L

Polsek Bantur Sita 338 Butir Pil Dobel L

Barang bukti ratusan pil dobel L dari terduga pelaku AR.-Biro Malang Raya-

MALANG  MEMORANDUM - Jajaran unit Reskrim Polsek Bantur mengamankan AR (32) warga Dusun Durmo, Desa/Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

AR diamankan diduga sebagai pengedar pil koplo berbahaya, bahkan dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah paket pil siap edar dengan total mencapai 338 butir.

BACA JUGA:Kapolres Malang Pimpin Sertijab Kasatreskrim dan Kasatlantas

BACA JUGA:Hindari Kelangkaan, Polsek Bantur Pantau Harga Sembako

"AR diamankan di tempat tinggalnya oleh tim Reskrim Polsek Bantur. Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari warga yang merasa resah dengan adanya peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di lingkungan mereka," ungkap Kasihumas Polres MalangIptu Ahmad Taufik, Minggu, 12 November 2023.

Dengan mengatongi informasi tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap AR. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa AR seringkali terlibat dalam peredaran obat keras berbahaya, atau yang sering disebut dengan pil koplo. 

BACA JUGA:Satreskoba Polres Malang Ringkus Pengedar Sabu Dampit

BACA JUGA:Polres Malang Bangun Sumur Bor Serta Fasilitasnya Bagi Warga Mentaraman

"AR diamankan oleh aparat kepolisian, tak lama usai mengedarkan okerbaya (obat keras berbahaya),” kata Taufik

Dalam penggerebekan yang dilakukan, polisi menemukan puluhan paket siap edar dengan total berjumlah 330 butir pil dengan logo LL, serta uang tunai Rp 140 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan pil tersebut. Selain itu, HP yang diduga digunakan untuk transaksi juga berhasil disita sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka AR akan akan dijerat dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh tersangka adalah maksimal 12 tahun penjara. (*)

 

Sumber: