Edarkan Pil Dobel L dalam Bungkus Rokok, Dua Pria di Lamongan Diringkus

Edarkan Pil Dobel L dalam Bungkus Rokok, Dua Pria di Lamongan Diringkus

Tersangka SNY alias Patek dan ZAZ alias Broni saat digelandang Satresnarkoba Polres Lamongan.--

LAMONGAN, MEMORANDUM – Jajaran Satresnarkoba Polres Lamongan meringkus dua orang pria berinisial SNY dan ZAZ, setelah kedapatan mengedarkan obat keras terlarang golongan G yakni dobel L.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat di kawasan sebuah warung kopi di Kecamatan Lamongan Kota pada tanggal 8 Januari 2024, sekitar pukul 23.00 WIB. Jika di tempat tersebut diduga sering digunakan untuk transaksi. 

BACA JUGA:Langsung Action, Kapolres Lamongan Silaturahmi ke Forkopimda Bahas Sitkamtibmas

Kemudian polisi pun melakukan penyelidikan ke tempat dicurigai yang kerap digunakan transaksi pil dobel L.

BACA JUGA:Pekan Imunisasi Nasional, Targetkan Semua Anak Lamongan Divaksin

"Tersangka SNY alias Patek berhasil kami tangkap setelah menjual barang haram obat keras terlarang golongan G yakni dobel L ke pembeli.

 "Selain itu juga turut diamankan barang bukti uang tunai Rp 150 ribu yang diduga hasil penjualan dan juga sebuah handphone merek Redmi 9C," ungkap Ipda Andi Nur Cahya, Kasi Humas Polres Lamongan. Selasa Januari 2024.

Dari hasil interogasi petugas, terang Ipda Andi, tersangka SNY alias Patek (22) warga Dusun Kruwul Desa Sukoanyar, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, mengaku mendapatkan barang haram tersebut ia beli dari tersangka ZAZ alias Broni.

" Tersangka ZAZ alias Broni (20) warga Desa Bulangan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, berhasil kami tangkap pada Selasa 9 Januari 2024 di dalam rumahnya," ujar Ipda Andi.

Penggeledahan di rumah tersangka ZAZ alias Broni petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 254 butir pil dobel L didalam bekas bungkus rokok yang disimpan didalam tas warna hitam. Selain itu juga diamankan uang tunai Rp 300 ribu dan sebuah handphone. 

Mereka berhasil ditangkap di tempat berbeda, dari tangan masing - masing kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 344 butir pil koplo.

Kedua tersangka digelandang ke Mapolres Lamongan beserta barang bukti, guna penyelidikan lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya. (pul)

Sumber: