Satreskoba Polres Pasuruan Kota Bongkar Dua Jaringan Besar Narkoba

Satreskoba Polres Pasuruan Kota Bongkar Dua Jaringan Besar Narkoba

Pengedar narkoba ketika diamankan Satreskoba Polres Pasuruan Kota di rumahnya.-Biro Pasuruan-

PASURUAN, MEMORANDUM - Sepanjang Juli 2024, Satreskoba Polres Pasuruan Kota berhasil membongkar dua jaringan pengedar narkoba jenis sabu dan pil berbahaya. Pembongkaran jaringan ini menjadi pukulan telak bagi para pelaku kejahatan yang selama ini meresahkan masyarakat.

BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Kota Bekuk 2 Pengedar Sabu

Dalam operasi pertama yang dilakukan pada 22 Juli lalu, petugas berhasil mengamankan pria berinisial MI, sekira pukul 15.34 WIB. Operasi ini dilakukan di wilayah Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 21,37 gram sabu, uang tunai jutaan rupiah, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Tidak berhenti sampai di situ, pada Rabu 31 Juli 2024 sekitar pukul 06.30 WIB, tim Satreskoba kembali berhasil menangkap seorang pelaku berinisial MA, di Desa Sidogiri, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Ia diduga sebagai pengedar pil berbahaya jenis Trihexyphenidyl atau pil kucing. Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita ribuan butir pil siap edar.

BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Kota Amankan 6 Pengedar Sabu

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara mengatakan, rasa syukurnya atas keberhasilan operasi ini. 

"Ini adalah hasil kerja keras dari seluruh anggota Satreskoba dan juga berkat informasi serta dukungan dari masyarakat," ujarnya pada Jumat 9 Agustus 2024.

BACA JUGA:Dikira Harta Karun, Ternyata Temukan Mortir dan Ranjau

AKBP Davis juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. 

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba. Laporkan jika ada informasi terkait peredaran narkoba di sekitar Anda," imbuhnya.

BACA JUGA:Rakernas Peradi SAI, Ketua DPN Juniver Girsang: Teknologi Kecerdasan Buatan Sangat Dibutuhkan Advokat

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman penjara yang cukup berat sesuai dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa Polres Pasuruan Kota serius dalam memberantas peredaran narkoba. Namun, Davis mengingatkan bahwa upaya penegakan hukum saja tidak cukup, pencegahan sejak dini kepada generasi muda juga sangat penting.

Sumber: