Desak Usut Mafia Tanah, Warga Tambaksari Temui Kajari Pasuruan

Desak Usut Mafia Tanah, Warga Tambaksari Temui Kajari Pasuruan

Kajari Pasuruan Teguh Ananto menemui warga Tambaksari, Purwodadi, di aula Kantor Kejari Pasuruan.-Biro Pasuruan-

PASURUAN, MEMORANDUM - Masih ingat kasus redistribusi tanah yang terjadi di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan? Ya, kasus pungli atau korupsi dalam program redistribusi tanah ini sudah divonis majelis hakim dengan menghukum 5 terdakwa dan 2 orang masih buron atau DPO

BACA JUGA:Buka Rakernis Ditjen PTPP, Menteri AHY Bicarakan Peran Penting Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan di Indonesia

Hanya saja, kasus ini menjadi mengembang dengan dugaan mafia tanah. Pasalnya, puluhan warga Tambaksari, Purwodadi, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan di Bangil dengan dua tuntutan. 

Pertama, mereka minta hak atas sertifikat tanah dikembalikan kepada yang berhak. Dan kedua, mereka meminta pihak Kejaksaan mengusut tuntas adanya dugaan mafia tanah di desa mereka. 

BACA JUGA:Detik-Detik Akhir Pendaftaran KPU Kian Dekat, Mantan Pj Bupati Jombang Optimistis Kantongi Rekom Gerindra

“Saya ini sudah menggarap tanah puluhan tahun. Dari kakek buyut saya. Tapi, pada saat program redistribusi tanah itu dilakukan dan saya diminta mengajukan upaya sertifikasi tanah itu, eh, nama di sertifikat tanahnya bukan nama saya. Tapi nama Novi Hariyanto,” tegas Harmanto, salah satu warga yang wadul, Kamis 8 Agustus 2024. 

Ada sekitar 22 warga yang mengalami nasib serupa dengan Harmanto. Bahkan, mereka juga sudah mengelurkan sejumlah uang untuk program redistribusi tanah itu. Harmanto sendiri mengaku untuk dua bidang yang disertifikatkan tanah itu, ia ditarik biaya Rp 12 juta. Meski ia sendiri baru bisa menyetorkan uang Rp 9 juta. 

BACA JUGA:Luar Biasa! Indonesia Raya Berkumandang di Olimpiade Paris dari Cabor yang Tidak Diunggulkan

“Tapi, pas jadi sertifikatnya lha kok nama orang lain. Geblak aku, Pak,” tegas Harmanto. 

Saat berada di kejaksaan, para warga didampingi Direktur Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan Publik (Pusaka), Lujeng Sudarto. Lujeng menilai ada data sementara dari 22 warga sebagai penggarap lahan dan seharusnya berhak menerima sertifikat tanah, tapi ternyata nama mereka tergantikan orang lain. 

“Kami sudah mendata warga dan ini masih terus berkembang. Bisa jadi sampai 40 orang. Ini jelas ada indikasi mafia tanah dan ini harus diusut Kejaksaan dengan tuntas,” tegas Lujeng dihadapan Kajari Teguh Ananto dan kasiintel. 

BACA JUGA:Maresca Sebut Enzo Fernandez Layak Jadi Kapten Chelsea

Lujeng menilai, kasus pungli pada redistribusi tanah hanya berhenti pada wilayah yuridis punglinya. Belum menyentuh pada wilayah Mafia tanahnya. Sebab, jika kasus mafia tanah tidak segera diusut, maka akan berdampak pada konflik sosial diantara warga. 

“Bagaimana tidak terjadi konflik dibawah, kalau ternyata yang mengelola atau menggarap tanah, terus yang mengurus pensertifikatan tanahnya, eh ternyata saat sertifikat tanah yang muncul nama orang lain,” tegasnya. 

Sumber: