Pencuri Mobil Tembakau di Tulungagung Terancam 9 Tahun Penjara

Pencuri Mobil Tembakau di Tulungagung Terancam 9 Tahun Penjara

Kapolres Tulungagung AKBP Mohammad Taat Resdianto merilis ungkap kasus pencurian.-Biro Tulungagung-

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap kasus pencurian mobil dan tembakau yang dilakukan AN (36), warga Desa Dukuh, Kecamatan Gondang. Hal ini disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Mohammad Taat Resdianto, Kamis 8 Agustus 2024 sore.

BACA JUGA:2 Maling Curi Tabung Elpiji di Pasuruan Babak Belur

AKBP Taat mengatakan, selama seminggu terakhir, pelaku beraksi di dua lokasi. Yakni di Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, pada 30 Juli 2024, dan di Desa Wates, Kecamatan Campurdarat pada 3 Agustus 2024.

Dari lokasi pertama, pelaku membawa kabur satu unit mobil N 8473 BC milik Abdul Rohman (43), serta sejumlah tembakau siap jual yang ditafsir seharga Rp 20 juta.

BACA JUGA:2 Jambret Iphone Wanita di Parkiran Pakuwon City Mall Diringkus

"Jadi kunci mobil itu masih menempel di kontak dan di dalamnya ada tembakau yang mau diedarkan ke pembeli di wilayah Ngunut. Total kerugian Rp 120 juta, baik mobil maupun tembakaunya," ujarnya.

BACA JUGA:Konvoi Pencak Silat, Tim Respatti Polrestabes Surabaya Amankan 23 Remaja

Usai membawa kabur mobil korban, pelaku menyembunyikannya di parkiran masjid di wilayah Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek. Sedangkan tembakau di dalam mobil dipindahkan ke rumah teman pelaku, yang tidak tahu kalau itu adalah hasil curian.

BACA JUGA:2 Bandit di Surabaya Belajar Curi Motor dari YouTube

"Mobilnya disembunyikan, lalu tembakaunya dikeluarkan dan disimpan. Pelaku sendiri mencari sasaran dengan random, dan begitu tau ada peluang langsung dilakukan pencurian. Sedangkan untuk mencari sasarannya itu pelaku memakai motor," jelasnya.

Kemudian di lokasi kedua, pelaku mencuri empat godor tembakau yang dijemur di depan rumah korban. Pelaku melakukan aksinya saat pemiliknya tidur. Kemudian 4 godor tembakau seharga lebih kurang Rp 400 ribu itu dibawa kabur dan dijual kepada pembeli.

Aksi pelaku terbongkar saat menjual tembakau itu kepada pengepul yang biasa membeli tembakau korban. Mendapat informasi itu, kemudian korban melaporkannya kepada polisi.

BACA JUGA:Fenomena Profesor Abal-abal, Ada Dugaan Keterlibatan Asesor Asal UHT dengan Petinggi LLDIKTI VII Jatim

Lalu pada 6 Agustus lalu, pelaku bisa ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. 

Sumber: