Sengketa Bisnis Berujung Pada Upaya Hukum

Sengketa Bisnis Berujung Pada Upaya Hukum

Kuasa Hukum Pa Agung Widodo--

SURABAYA, MEMORANDUM - Sengketa bisnis antara Pa Agung Widodo dengan tiga rekan bisnisnya, Chandra Hartono, Syahril Yanuar Chapri, dan Eddy Hartanto berujung pada upaya hukum.

Pa Agung Widodo, melalui kuasa hukumnya dari Flamboyan Law Office telah melayangkan surat somasi kepada Chandra Hartono, Syahril Yanuar Chapri, dan Eddy Hartanto.

Somasi ini terkait dengan dugaan tunggakan pembagian keuntungan dari usaha perdagangan hasil laut yang telah mereka jalankan bersama sejak tahun 2019.
 
Menurut Dendy Ari Galuh Pasiwi, S.H., M.H., CTLC. dari Flamboyan Law Office, pihaknya telah mengirimkan surat somasi I dan undangan kepada Chandra Hartono, Syahril Yanuar Chapri, dan Eddy Hartanto untuk bertemu pada Rabu, 31 Juli 2024 pukul 13.00 WIB, di Jalan Ir. H. Soekarno Pondok Nirwana, Surabaya.

Namun ketiga orang rekan bisnis Pa Agung Widodo tidak ada satupun yang hadir. Ketidakhadiran ketiga pihak tersebut juga tanpa disertai konfirmasi kehadiran dalam bentuk apapun.

"Dengan demikian ketidakhadiran ketiga pihak yakni saudara Chandra Hartono, saudara Syahril Yanuar Chapri, dan saudara Eddy Hartanto pada undangan pertemuan tanggal 31 Juli 2024 ini patut diduga muncul adanya itikad buruk dari ketiga pihak tersebut untuk tidak membagikan keuntungan yang merupakan hak dari Pa Agung Widodo," ujar Dendy Ari Galuh Pasiwi.

Somasi dan undangan tersebut pada intinya bertujuan untuk mengundang serta meminta keterangan dan mempertanyakan terkait dengan kelanjutan status usaha perdagangan hasil laut yang sudah sama-sama dijalankan sejak tahun 2019 beserta dengan pembagian keuntungan yang telah disepakati sejak awal oleh para pihak dalam usaha tersebut.

Dalam Hal ini Pa Agung Widodo berhak atas adanya pembagian keuntungan sebesar 30% yang didapatkan dari keuntungan hasil usaha perdagangan laut.

Keuntungan pada tahun 2019 dan 2020 sudah dibagikan dan sudah diterima sesuai dengan persentase yang telah disepakati bersama (Pa Agung mendapat 30%).

"Bahwa keuntungan sebesar 30% yang seharusnya didapatkan oleh Pa Agung Widodo dari tahun 2021, 2022, sampai tahun 2023 secara berturut-turut, tidak pernah dibagikan," ungkap Dendy.

"Dengan kata lain, Pa Agung Widodo masih belum mendapatkan haknya dari pembagian keuntungan pada tahun 2021 sampai tahun 2023 yaitu sebesar kurang lebih Rp 7 milyar," imbuhnya.

Berdasarkan rangkaian kronologis tersebut, kuasa hukum dari Pa Agung Widodo menyampaikan akan menempuh serta melaksanakan upaya maupun proses hukum lanjutan demi terselesaikannya dugaan permasalahan hukum yang telah terjadi ini.(*)

 

Sumber: