Polda Jatim Tetapkan 13 Anggota PSHT Tersangka Pengeroyokan

Polda Jatim Tetapkan 13 Anggota PSHT Tersangka Pengeroyokan

Kapolda Jatim Irjenpol Imam Sugianto memberika keterangan pers di Gedung Mahameru.-Farid Al Jufri-

"Dalam kasus ini kita melihat kalau memang ada anggota kami melakukan tindakannya melanggar hukum dan aturan di PSHT, maka kami tentunya tidak akan memberikan perlindungan hukum dan kami serahkan sesuai aturan hukum yang berlaku," tuturnya.

Akibat ulahnya itu, belasan tersangka terancam Pasal 160 KUHP juncto Pasal 170 KUHP ATAU Pasal 212 KUHP atau Pasal 213 KUHP atau Pasal 216 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.(rid)

Sumber: