Polda Jatim Tetapkan 13 Anggota PSHT Tersangka Pengeroyokan
Kapolda Jatim Irjenpol Imam Sugianto memberika keterangan pers di Gedung Mahameru.-Farid Al Jufri-
8. Mochamad Yasin Bagus (21), warga Asmil Yonif 509 Kostrad, Kecamatan Sumbersari, Jember.
9. Agil Bachtiar (21), warga S. Parman, Kecamatan Sumbersari, Jember.
10. Akbar Fiki Alias Icang (19), warga S. Parman, Kecamatan Sumbersari, Jember
11. Moch. Vikri Ragil Triar (20), warga Gumukbago, Kecamatn Kaliwates, Jember.
Dan 2 anak berhadapan dengan hukum atau dibawah umur.
BACA JUGA:22 Orang Diamankan Terkait Pengeroyokan Polisi oleh Perguruan Silat di Jember
Irjenpol Imam menegaskan para tersangka tak hanya melakukan pemukulan terhadap anggota Polsek Kaliwates yang melakukan pengamanan dengan tangan kosong. Namun, juga menggunakan bambu dan menendang anggota Polsek Kaliwates yang melakukan pengamanan.
"Saat itu petugas memberikan imbauan kepada rombongan konvoi agar tidak menutup jalan tapi tidak diindahkan. Lalu diprovokasi oleh KNH, oknum PSHT dengan mengatakan salah satu anggota PSHT diamankan petugas," jelasnya.
Atas provokasi tersebut, massa sontak melakukan pelemparan menggunakan batu pada mobil patroli petugas. Saat mobil patroli meninggalkan lokasi, salah satu anggota tertinggal. Di situ lah terjadi pengeroyokan oleh oknum PSHT.
Saat itu korban dipukul, dipegang dan diseret ke arah trotoar selanjutnya massa secara berganti melakukan pemukulan, menendang serta memukul dengan bambu tiang bendera.
"Sampai hari ini dirawat di RS umum Kaliwates. Modus penghasutan oleh oknum sehingga terjadi pengeroyokan dengan korban Aipda Parmanto dengan cara memukul dan menendang bagian muka," ujarnya.
Akibat ulahnya itu, korban mengalami luka-luka dan patah tulang hidung. Hingga kini, kondisi korban kian membaik.
"Memar masih kelihatan, hidung retak. Sampai sekarang observasi di RS Kaliwates, penangkapan awalnya 22 (orang), setelah dipilah peran dan tugas masing-masing oknum PSHT ada 13 ditetapkan tersangka. 1 (KNH) provokatif dan 10 oknum dari PSHT sebagai pengeroyok dan penganiayaan, itu kita lakukan penahanan, kemudian ada 2 tersangka adalah anak dikenakan UU anak, hari ini dihadirkan ke orang tua untuk dilakukan pembinaan," paparnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita batu, mobil dinas Polri yang rusak, 10 unit motor, 14 unit telepon genggam, hingga bendera berlogo PSHT dam pakaian pelaku sebagai barang bukti.
Sementara itu, Ketum PSHT Pusat Raden Moerdjoko Hadi Wiyono meminta maaf atas kejadian itu. Ka mengatakan pihaknya tak akan melindungi para pelaku yang melanggar pidana. Justru, pihaknya bakal menyerahkan dan mendukung penuh proses hukum yang berlaku.
Sumber: