Polda Jatim Periksa Tiga Warga Sumenep Terkait SHM di Atas Laut Tapakerbau

Saat penasihat hukum Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (GEMA AKSI), Marlaf Sucipto (st) --
SUMENEP, MEMORANDUM.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Polda Jatim) periksa warga Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.
Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan pemalsuan dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit di atas area pantai atau laut. Ketiganya Sabbat, Jakfar Sodik, dan Maimunah.
BACA JUGA:Sebut Ada Hak Petani dalam Temuan HGB di Laut Sidoarjo, Penyidik Polda Jatim Uji Labfor Barang Bukti
Mini--
Mereka memenuhi panggilan Polda Jatim, Jumat 11 April 2025, dengan pendampingan hukum dari Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (GEMA AKSI).
”Kami dampingi tiga warga Tapakerbau yang diperiksa penyidik.”terang penasihat hukum Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (GEMA AKSI), Marlaf Sucipto Sabtu 12 April 2025.
BACA JUGA:Penantian Sejak 1989, Skema HGB di Atas HPL Jadi Solusi Warga Kampung Nelayan Muara Angke
Ketiganya dimintai keterangan soal keberadaan SHM yang objeknya berada di atas laut dekat kampung. Tambahnya para saksi baru mengetahui adanya sekitar 19 SHM tersebut setelah ditunjukkan oleh penyidik.
Dan mereka menegaskan tidak pernah melihat proses penerbitan, dan wilayah tersebut sejak dulu adalah laut. Menurut para saksi, kawasan itu sejak mereka lahir sudah berupa laut. Dan saat sekarang masih laut, sebagian lagi berubah tambak.
BACA JUGA:DPRD Jatim Dukung Kementerian ATR/BPN Cabut HGB 656 Hektare Tanah Laut di Sidoarjo
Dalam kasus ini masyarakat Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, kabupaten setempat tetap menolak reklamasi maupun privatisasi kawasan laut.
“Biarkan pantai tetap jadi pantai, tidak dialih fungsi atau disertifikatkan. Masyarakat ingin tetap bisa mengaksesnya secara bebas,” tegasnya.
BACA JUGA:Menteri Nusron Jelaskan Status HGB di Perairan Sidoarjo
Diketahui, laporan dugaan pemalsuan dan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan SHM tersebut dilayangkan oleh Ahmad Shiddiq. Ia telah menjalani pemeriksaan pada 26 Maret 2025 lalu.(uri)
Sumber: