Komisi A DPRD Lumajang Menilai Pentingnya Peran Pemilih Pemula dalam Pemilukada Lumajang 2024

Komisi A DPRD Lumajang Menilai Pentingnya Peran Pemilih Pemula dalam Pemilukada Lumajang 2024

Awaluddin Yusuf (depan kanan pake baju safari warna Abu Abu) Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Lumajaang Dalam Talkshow Program Jelita-Biro Lumajang-

LUMAJANG, MEMORANDUM - Pemilih pemula, warga yang baru pertama kali menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu atau Pemilukada, memiliki peran penting dalam menentukan masa depan Kabupaten LUMAJANG.

Anggota Komisi A DPRD Lumajang, Awaluddin Yusuf, menegaskan pentingnya suara pemilih pemula dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) tahun 2024, khususnya dari kalangan muda yang telah mencapai usia 17 tahun. Menurutnya, kelompok tersebut adalah sasaran strategis dengan antusiasme tinggi terhadap Pemilukada.

"Suara pemilih pemula sangat signifikan dalam Pemilukada 2024 ini," ujar Awaluddin saat menjadi narasumber di acara Talkshow program Jelajah Informasi dan Berita (Jelita), yang diselenggarakan oleh Komisi A DPRD, Bagian Hukum, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Lumajang, di Studio LPPL Radio Suara Lumajang, Kamis 25 Juli 2024.

Awaluddin Yusuf juga menghimbau para pemilih pemula untuk menyampaikan aspirasi mereka pada Pemilukada yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.

BACA JUGA:Paripurna DPRD Lumajang Bahas Tanggapan Pj. Bupati Soal Hibah Honor Guru Non NIP

"Bagi adik-adik yang sudah masuk kriteria mendapatkan hak suara, gunakanlah hak pilihnya semaksimal mungkin untuk memilih pemimpin yang ada di Kabupaten Lumajang, dan pilihlah calon pemimpin sesuai hati nurani masing-masing," pesannya.

Senada dengan itu, Anggota Komisi A DPRD Lumajang, Zaenal Abidin, menekankan pentingnya pendidikan politik bagi generasi muda yang kurang paham tentang ilmu politik, terutama dalam konteks Pemilu atau Pemilukada. Ia berharap ada sosialisasi yang lebih intensif mengenai pendidikan politik kepada pemilih pemula.

"Pentingnya memberikan pengertian atau pemahaman kepada mereka terkait tata cara memilih hak suaranya di Pemilukada," ujarnya.

Dalam talkshow bertema "Pendidikan Pemilih Menyongsong Pemilukada 2024", Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ormas pada Bakesbangpol Lumajang, Nur Samsi, menjelaskan kategori pemilih pemula yang akan mendapatkan hak pilih di Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. Salah satu kriterianya adalah minimal berusia 17 tahun.

BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Lumajang Apresiasi Event Loemadjang Mbiyen, Mampu Hidupkan Perekonomian

"Berdasarkan Undang-Undang No.10 tahun 2008 pada Bab IV Pasal 19 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 20, pemilih pemula adalah warga Indonesia yang ketika hari pemungutan suara sudah genap berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah. Kisaran usia pemilih pemula yakni 17 sampai 21 tahun," jelasnya.

Nur Samsi juga mengajak para pemilih pemula untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah tahun 2024 di Kabupaten Lumajang, karena generasi muda saat ini memegang peran penting dalam mensukseskan pesta demokrasi yang dilaksanakan lima tahun sekali.

Dengan peran strategis pemilih pemula, diharapkan Pemilukada Lumajang 2024 dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang terbaik untuk masa depan Kabupaten Lumajang.(Ags)

Sumber: