Komisi A DPRD Lamongan Sampaikan Hasil Audit Kelayakan Fungal BTS Tower PT. EMA

Komisi A DPRD Lamongan Sampaikan Hasil Audit Kelayakan Fungal BTS Tower PT. EMA

Audensi penyampaian keputusan Komisi A diruang Banggar DPRD, tentang hasil audit kelayakan fungal BTS (Base Transceiver Station) Tower PT. EMA di Bandung, Sukomulyo, Lamongan, Jawa Timur-Biro Lamongan-

LAMONGAN, MEMORANDUM - Komisi A DPRD Lamongan menyampaikan hasil audensi dan hasil audit kelayakan fungal BTS (Base Transceiver Station) Tower PT. EMA (Base Transceiver Station) di Bandung, Sukomulyo, Lamongan, yang hingga kini Deadlock.

Menindak lanjuti hasil audiensi & hasil audit kelayakan fungal BTS Tower PT. EMA dengan beberapa pertimbangan dalam rapat internal Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan telah diputuskan," ucap Ketua Komisi A, Hamzah Fansyuri diruang Banggar DPRD Lamongan, Rabu 24 Rabu 2024.

Lanjut Hamzah sapaannya, diantara keputusan itu, pertama, memerintahkan dengan tegas kepada DPMPTSP untuk mencabut PBG yang sudah dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Lamongan.

Kedua, memerintahkan dengan tegas kepada Dinas Cipta Karya untuk mencabut SLF terhadap Tower BTS PT. EMA yang terletak di Bandung Kelurahan Sukamulya Kecamatan Lamongan yang sudah dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya Kabupaten Lamongan.

BACA JUGA:Komisi C DPRD Lamongan Ancam Cabut Izin Pabrik Gula Ngimbang

Ketiga, memerintahkan dengan tegas kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk secepatnya mengeluarkan Surat Keputusan relokasi Tower BTS PT. EMA yang terletak di Bandung Kelurahan Sukomulyo Kecamatan Lamongan.

Keempat, memerintahkan dengan tegas kepada Inspektorat Kabupaten Lamongan untuk melakukan Audit Investigasi serta Evaluasi terhadap DPMPTSP & Dinas Cipta Karya terkait proses terbitnya SLF & PBG, jika dalam 30 hari kedepan sejak keputusan ini dibacakan, OPD terkait belum melaksanakan keputusan ini pada poin 1,2, dan 3.

Kelima, memerintahkan dengan tegas kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan untuk menghentikan aktifitas di area sekitar Tower BTS PT. EMA yang terletak di Bandung Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, hingga poin 3 dalam keputusan ini dilaksanakan,

Serta keenam, memerintahkan dengan tegas kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk secapatnya membentuk regulasi serta sosialisasi kepada masyarakat sekitar bangunan Tower BTS PT. EMA yang berada di wilayah Kabupaten Lamongan sebagai upaya preventif," bebernya.

BACA JUGA:Paripurna DPRD Lamongan Sampaikan Pandangan Umum Atas Pertanggungjawaban

Sementara itu, Dwi Rachmania perwakilan salah satu warga yang menamakan diri Bandung Bersatu mengatakan, "Ya sudah adil menurut kami, sesyai dengan hasil audit SLF (surat layak fungsi) yang kita lihat, kita pelajari memang sudah ndak layak. Jadi untuk keselematan warga juga, pokonya sudah sesuai dengan keinginan warga.

Ditambahkan, kedepannya akan dicabut atau ndak akan kita kawal dan kita pantau terus. Ditanya jika tidak ada tindaklanjut yang segnifikan, menurut Nia, akan kita lakukan upaya-upaya hukum yang lain.

Oleh karena itu mulai saat ini kita tunggu respoship dari instansi-instansi terkait serta Komisi A, bagaimana nanti dan seperti apa ketegasannya dalam penyelesaiannya paati ada upaya hukum," tandas Nia usai rapat penyampaian hasil audensi dan hasil audit kelayakan fungal BTS.

Terpisah, usai penyampaian hasil audensi dan hasil audit kelayakan fungal BTS. "Pihak perwakilan pengelola tower, PT. EMA (Epid Menara Asessco), yang hadir 2 (dua) orang saat ditanya apakah menerima dengan hasil keputusan yang disampaikan oleh Komisi A, "Ya, seperti itu adanya, jawabnya singkat.(*)

Sumber: