Bayar Hotel Oyo Pakai Upal, Warga Nginden Divonis 2,5 Tahun

Bayar Hotel Oyo Pakai Upal, Warga Nginden Divonis 2,5 Tahun

In’amul Hasan Abdullah menerima putusan majelis hakim di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM - Pengedar uang palsu (upal) In’amul Hasan Abdullah (20) asal Jombang yang bertempat tinggal di Jalan Nginden II diputus 2,5 tahun penjara. Terdakwa terbukti melakukan peredaran uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang didapatkan dari Rangga Prananta (berkas terpisah). 

BACA JUGA:Beli Ganja 1 Kg Dikonsumsi Sendiri, Warga Gunung Anyar Diadili

Dalam amar putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diketuai oleh Alex Adam Faisal mengatakan bahwa terdakwa In’amul Hasan Abdullah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja mengedarkan mata uang palsu. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 245 KUHP Jo Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 07 Tahun 2011 tentang mata uang.

BACA JUGA:Oleng Kijang Seruduk 3 Pemotor, 4 Terluka

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa In’amul Hasan Abdullah dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Alex di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 24 Juli 2024.

BACA JUGA:Beli Pulsa di Minimarket, Vario Mahasiswi Dibawa Kabur Pria Kenalan

Putusan majelis hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dengan menuntut 3 tahun penjara. 

BACA JUGA:Pasutri Kedung Tarukan Gondol Beat di Angkringan Manyar

Atas putusan tersebut, terdakwa menerimanya. “Saya terima Yang Mulia,” ucap In’amul lewat video call. 

BACA JUGA:Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Jambret 12 TKP

Awalnya pada hari Senin, 19 Februari 2024, terdakwa In'amul Hasan Abdullah mendapatkan uang palsu dengan cara membeli dari account facebook Iswanto Wahyudi milik Rangga Prananta. Karena tertarik, terdakwa pun bertransaksi dan memesan melalui WhatsApp (WA).

BACA JUGA:Kecelakaan di Kepulungan, Ibu dan Balita Meregang Nyawa

Dalam penjelasan Rangga Pratama, bahwa uang palsu (upal) senilai Rp 400 ribu dihargai Rp 100 ribu (uang asli). Kemudian setelah deal, terdakwa transfer ke rekening dan uang palsu itu dikirim lewat pengiriman J&T ke terdakwa di Jalan Manyar Rejo VI, Surabaya. 

BACA JUGA: Ini Pertimbangan Anak Anggota DPR RI Nonaktif Bebas dari Tuntutan 12 Tahun Penjara

Sumber: