selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Rp 300 Juta untuk Pengadaan Alat Rekam KTP Elektronik Portabel

Rp 300 Juta untuk Pengadaan Alat Rekam KTP Elektronik Portabel

Petugas Dispendukcapil Kabupaten Madiun tengah melakukan perekaman e-KTP kepada warga setempat.-Biro Madiun-

MADIUN, MEMORANDUM - Pemerintah Kabupaten Madiun mengalokasikan anggaran Rp 300 juta dari APBD 2024 untuk pengadaan mesin perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau alat portabel.

BACA JUGA:Petani di Ngawi Dapat Tambahan Pupuk Bersubsidi 31 Ribu Ton

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Madiun, Sigit Budiharto mengatakan, pengadaan tiga unit alat perekam e-KTP portable pertengahan tahun ini. 

BACA JUGA:Naik, Harga Minyakita di Ngawi Capai Rp 16.000 per Liter

"Anggaran per unitnya mencapai Rp 100 juta sehingga untuk tiga unit dibutuhkan anggaran Rp 300 juta," ujarnya.

BACA JUGA:Ingin Jadikan Madiun Kota Sehat, Pj Wali Kota Bangun IPLT 

Menurutnya, alat perekam e-KTP portable diperlukan untuk menjangkau daerah pelosok seperti di Kecamatan Kare, Gemarang, Dagangan, dan Dolopo yang memiliki akses kendaraan yang minim.

BACA JUGA:Cegah Inflasi Harga, Pj Bupati Tulungagung Melakukan Gerakan Tanam Cabai

"Ini untuk menggenjot perekaman pemilih pemula. Kalau sudah selesai, nanti bisa dipakai bergiliran oleh desa maupun kecamatan," tandasnya. (*)

Sumber: