Rp 300 Juta untuk Pengadaan Alat Rekam KTP Elektronik Portabel
Petugas Dispendukcapil Kabupaten Madiun tengah melakukan perekaman e-KTP kepada warga setempat.-Biro Madiun-
MADIUN, MEMORANDUM - Pemerintah Kabupaten Madiun mengalokasikan anggaran Rp 300 juta dari APBD 2024 untuk pengadaan mesin perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau alat portabel.
BACA JUGA:Petani di Ngawi Dapat Tambahan Pupuk Bersubsidi 31 Ribu Ton
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Madiun, Sigit Budiharto mengatakan, pengadaan tiga unit alat perekam e-KTP portable pertengahan tahun ini.
BACA JUGA:Naik, Harga Minyakita di Ngawi Capai Rp 16.000 per Liter
"Anggaran per unitnya mencapai Rp 100 juta sehingga untuk tiga unit dibutuhkan anggaran Rp 300 juta," ujarnya.
BACA JUGA:Ingin Jadikan Madiun Kota Sehat, Pj Wali Kota Bangun IPLT
Menurutnya, alat perekam e-KTP portable diperlukan untuk menjangkau daerah pelosok seperti di Kecamatan Kare, Gemarang, Dagangan, dan Dolopo yang memiliki akses kendaraan yang minim.
BACA JUGA:Cegah Inflasi Harga, Pj Bupati Tulungagung Melakukan Gerakan Tanam Cabai
"Ini untuk menggenjot perekaman pemilih pemula. Kalau sudah selesai, nanti bisa dipakai bergiliran oleh desa maupun kecamatan," tandasnya. (*)
Sumber: