Bayar Hotel Oyo Pakai Upal, Warga Nginden Divonis 2,5 Tahun

Bayar Hotel Oyo Pakai Upal, Warga Nginden Divonis 2,5 Tahun

In’amul Hasan Abdullah menerima putusan majelis hakim di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-

Selanjutnya terdakwa kembali memesan uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 50 lembar dengan harga Rp 1,250 juta. 

BACA JUGA:Aniaya Pacar Berujung Kematian, Anak Anggota DPR RI Nonaktif Divonis Bebas

Apesnya perbuatan terdakwa yang mengedarkan upal diketahui oleh anggota Polsek Gubeng berdasarkan informasi masyarakat. Pada Minggu, 25 Februari 2024 pukul 05.00 WIB di hotel Oyo Jalan Kalibokor Selatan, Surabaya, terdakwa diamankan petugas. Saat digeledah ditemukan 29 lembar upal pecahan Rp 100 ribu. (*)

Sumber: