Jual Motor di Facebook, Maling dan Penadah Diciduk

Jual Motor di Facebook, Maling dan Penadah Diciduk

Pelaku dan penadah motor hasil curian di Mapolsek Sukorejo.-Biro Pasuruan-

"Para pelaku beserta barang bukti, termasuk 1 unit motor Yamaha Jupiter merah, BPKB, STNK, dan 1 buah palu, telah diamankan di Polsek Sukorejo," imbuhnya.

Saat ini, ketiga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Sukorejo. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)

Sumber: