Dugaan Pungli Oknum Kades Sidomukti Lamongan Naik Penyidikan

Dugaan Pungli Oknum Kades Sidomukti Lamongan Naik Penyidikan

Kepala Desa Sidomukti Edi Suyanto usai keluar dari ruang penyidik Polres Lamongan.-Biro Lamongan -

LAMONGAN, MEMORANDUM - Dugaan penyalahgunaan jabatan dan dugaan pungutan liar (pungli) biaya administrasi pengurusan berkas sertifikat hak milik (SHM) tanah, di Desa Sidomukti, Kecamatan Lamongan, perkaranya saat ini ditingkatkan ke penyidikan.

Hal ini dikatakan oleh Iptu M Yusuf Efendi, KBO Reskrim Polres Lamongan. "Perkembangan kasus Kepala Desa Sidomukti. Penanganan tahap penyidikan," kata Iptu M Yusuf Efendi, Kamis 18 Juli 2024.

BACA JUGA:Diduga, Praktik Jual-Beli Gelar Gubes Libatkan Petinggi LLDIKTI VII Jatim, Dibanderol Rp200-300 Juta

Terkait peningkatan ke tahap penyidikan, Kepala Desa Sidomukti Edi Suyanto hingga saat ini belum memberikan keterangan. Memorandum.co.id sudah melakukan konfirmasi kepada Edi Suyanto melalui telepon dan chat WhatsApp (WA) tetapi belum direspons.

Sebelumnya saat itu, Kades Edi Suyanto, selaku terlapor menjalani pemeriksaan kurang lebih tujuh jam. Berdasarkan pantauan awak media Kades Sidomukti Kecamatan Lamongan Kota diperiksa di Unit III Tipikor Polres Lamongan kurang lebih mulai pukul 10.00 WIB-16.00 WIB.

BACA JUGA:Polsek Bojonegoro Kota Gerebek Arena Sabung Ayam dan Judi Dadu

Usai keluar dari ruangan Unit III Tipikor Polres Lamongan saat ditanya wartawan perihal pemanggilan, kades Sidomukti Edi Suyanto, terlapor menjelaskan, pemanggilan ini dilakukan oleh penyidik baru kali ini.

“Baru kali ini, secara garis besarnya ya memang semua itu, apakah untuk sumbangan pihak ketiga untuk desa, jadi bukan untuk pribadi. Ya pasti untuk laporan pertanggungjawaban itu,” ucap terlapor.

BACA JUGA:Demo Pilkada, Ratusan Massa Anarkistis Lakukan Pengerusakan dan Pembakaran di KPU Jember

Selain itu, lanjut terlapor, terkait dengan para saksi lainnya yang akan dihadirkan untuk dimintai keterangan oleh penyidik, ia mengaku kurang tahu. 

“Ini kan belum selesai, untuk poin utama pemanggilan ini, ya sumbangan itu tadi. Nah, itu kegunaannya untuk apa, karena memang untuk desa diatur perundangan yang ada. Di perpu di undang-undangnya sudah jelas. Sumber keuangan desa itu termasuk sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat, saya kira sudah paham semua,” ujar terlapor.

BACA JUGA:Predator Anak Asal Bangil Ditangkap, Modus Kasih Uang Jajan

Dikatakan, dalam persoalan adanya pelaporan ini tidak ada yang dilanggar. “Kita tidak melanggar undang-undang dan kita tidak melanggar peraturan, Permendagri. Semua nanti dipertanggungjawabkan, sumbernya dari mana dan penggunaannya untuk apa di desa,” jelasnya.

BACA JUGA:Aniaya Pasien Parkinson Dihukum 1 Tahun Penjara

Sumber: