Aniaya Pasien Parkinson Dihukum 1 Tahun Penjara
Sidang vonis pelaku penganiayaan atas korban yang menderita penyakit parkinson. -Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM - Citra Deni Afiyanto dan Abdiel Jabbar Dirgantara Mahmuda divonis bersalah melakukan tindak penganiayaan bersama-sama terhadap Harijono, pasien yang memiliki penyakit parkinson dengan pidana penjara selama 1 tahun.
BACA JUGA:Diduga, Praktik Jual-Beli Gelar Gubes Libatkan Petinggi LLDIKTI VII Jatim, Dibanderol Rp200-300 Juta
Vonis yang diberikan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik kepada kedua terdakwa lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo.
Sebelumnya, jaksa menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan, karena terbukti melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Polsek Bojonegoro Kota Gerebek Arena Sabung Ayam dan Judi Dadu
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena telah menganiaya seseorang yang menderita penyakit parkinson secara bersama-bersama.
Atas putusan tersebut, Terdakwa menyatakan menerima. "Saya terima Yang Mulia," sahut terdakwa melalui sambungan video call di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Kamis 18 Juli 2024.
BACA JUGA:Demo Pilkada, Ratusan Massa Anarkistis Lakukan Pengerusakan dan Pembakaran di KPU Jember
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, terdakwa Citra Deni Afiyanto bersama-sama Abdiel Jabbar Dirgantara Mahmuda, pada Rabu 3 April 2024 sekitar pukul 15.30 WIB bertempat di rumah Jalan Dukuh Kupang Utara Blok 2-B, melakukan penganiayaan terhadap korban.
Awalnya korban Harjono yang menderita penyakit parkinson hendak berjalan ke depan rumah namun dilarang para terdakwa. Kemudian tanpa ada masalah apapun, keduanya memukul Harijono dan mengenai paha sebelah kanan.
Sebelumnya pada Senin 1 April 2024 terdakwa Citra sekitar pukul 15.00 WIB telah memukul Harijono menggunakan tongkat bambu ke bagian kaki kemudian dipukul menggunakan setrika mengenai tangan kanan.
BACA JUGA:Pulang Melaut, Nelayan Ujungpangkah Tewas Tenggelam, 1 Kritis
Bahwa terdakwa Citra dengan dibantu Abdiel mengikat kaki dengan tali dari Harijono. Bahwa pada Kamis 4 April 2024 sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa Citra memukul korban dengan tangan kosong mengenai paha sebelah kanan Harijono.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : VER / 20/ IV/ KES.3 /2024/ Rumkit yang dikeluarkan oleh rumah sakit Rumah Sakit Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso pada 7 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Vania Lannisa H selaku dokter jaga pada Rumah Sakit Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi Harijono dengan kesimpulan.
Sumber: