Bawaslu Jatim Temukan Indikasi Pelanggaran Pantarlih Kota Madiun, Orang Meninggal Masuk Daftar Pemilih

Bawaslu Jatim Temukan Indikasi Pelanggaran Pantarlih Kota Madiun, Orang Meninggal Masuk Daftar Pemilih

Anggota Bawaslu Jatim menemukan pelanggaran coklit yang dilakukan pantarlih KPU Kota Madiun di asrama Biara Congregasi Santo Aloysius (CSA)--

MADIUN, MEMORANDUM - Pelanggaran dalam pencocokan dan penelitian atau coklit data pemilih di Kota Madiun terendus Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur. Temuan pelanggaran terjadi di asrama Biara Congregasi Santo Aloysius (CSA), Jalan Ahmad Yani, Kota Madiun.

Ya, lembaga pengawas menemukan data pemilih yang sudah meninggal dunia namun di-coklit dan berpotensi masuk data pemilih. Pelanggaran yang dilakukan  petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) itu dibenarkan pihak gereja.

 ‘’Yang asli KTP di sini (Gereja St. Cornelius Madiun) itu ada lima orang, tiga orang di antaranya berada di luar kota. Sedangkan dua orang sudah meninggal dunia,’’ ungkap Kepala Biara CSA Bruder Yohanes Hasibuan, Jumat 12 Juli 2024.

Bruder mengaku tidak ditemui pantarlih secara langsung saat proses coklit. Namun, tiba-tiba terdapat stiker dan formulir model-A tanda bukti coklit di dalam biara. Tak pikir panjang, stiker tersebut ditempelkan sendiri pihak biara di pintu asrama.

 ‘’Di stiker coklit itu ditulis lima orang. Dua orang sudah meninggal dunia pada 2018 dan 2023 lalu,’’ jelasnya.

BACA JUGA:5 Anggota KPU Kabupaten Madiun Wajah Baru, Tak Ada Kader GMNI

BACA JUGA:Masa Tugas KPU Kota Madiun Berakhir 11 Juni, Tugas Komisioner Kini Diambil Alih KPU Provinsi Jatim

Terpisah, Anggota Bawaslu Jatim Nur Elya Anggraini tak menampik temuan pelanggaran pantarlih dalam proses coklit data pemilih di asrama biara CSA. Kebetulan, pelanggaran tersebut ditemukan petugas saat menggelar aksi kawal hak pilih serentak dinselurub daerah se-Jatim.

 ‘’Saat konfirmasi pihak biara mengatakan sudah ada aktivitas coklit. Namun, informasi pihak biara terdapat dua orang yang sudah meninggal dunia tercantum dalam coklit,’’ ujarnya.

Kejadian tersebut, lanjut Elya, dapat diasumsikan bahwa pantarlih tidak melakukan coklit secara langsung kepada sasaran pemilih. Sehingga, orang yang sudah meninggal dapat tercatat dan tercantum dalam stiker bukti coklit telah dilakukan pantarlih.

‘’Karena tidak ditemui langsung, informasi dua orang meninggal dunia tidak tersampaikan sehingga masih tercantum lima hak pilih,’’ bebernya.

BACA JUGA:KPU Kabupaten Madiun Sebut Maksimal 800 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

BACA JUGA:KPU Kota Madiun Mulai Distribusikan Logistik Pemilu

BACA JUGA:KPU Kabupaten Madiun Coret 4 Caleg dari DCT

Sumber: