KPU Kabupaten Madiun Coret 4 Caleg dari DCT

KPU Kabupaten Madiun Coret 4 Caleg dari DCT

Komisioner KPU Kabupaten Madiun, Jumangin.-Biro Madiun-

MADIUN, MEMORANDUM - Empat calon legislatif di Kabupaten Madiun dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) karena tidak memenuhi syarat.

Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Madiun, Jumangin mengatakan, adapun caleg yang dicoret dari DCT, yakni dua caleg dari Partai Golkar. Lantaran, telah meninggal dunia dan tidak mengurus pengunduran diri sebagai perangkat desa.

Sementara dua caleg lainnya, yakni dari Partai Nasdem dan PSI memilih mengundurkan diri dari caleg, sebab enggan melepas jabatan di pemerintahan desa. Disisi lain, ada juga dua caleg yang menyerahkan surat pengunduran diri dari BPD.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Pencurian dan Ditahan, Caleg di Kabupaten Madiun Ini Masih Sah Ikut Pileg

"Jadi otomatis jumlah DCT berkurang, dari sebelumnya 479 caleg jadi sisa 475 caleg," jelas Jumangin.

Dia juga mengaku, masih adanya sejumlah caleg yang berstatus pejabat pemerintahan ini bukan lantaran tidak selektifnya dalam proses pencermatan DCT. Namun disebabkan pada aplikasi silon yang bersangkutan hanya menyebutkan profesi sebagai karyawan swasta.

"Di persyaratan administrasi dan KTP mereka tidak mencantumkan sebagai anggota BPD, hanya karyawan swasta, kami cek berdasarkan di silon tersebut," jelasnya.

BACA JUGA: Komplotan Spesialis Pembobol Toko dan Rumah Ditangkap, Salah Satunya Caleg DPRD Kabupaten Madiun

Kendati telah dicoret dari DCT berdasarkan SD KPU tersebut, nama mereka masih tercantum dalam surat suara. Sebab, proses percetakan surat sendiri sudah berlangsung sejak sehari setelah pengumuman penetapan DCT bulan lalu.

"Nanti kami akan beri pengumuman di setiap TPS nama-nama caleg yang TMS (tidak memenuhi syarat) setelah penetapan DCT," pungkasnya.(ifa/ju)

Sumber: