Komplotan Spesialis Pembobol Toko dan Rumah Ditangkap, Salah Satunya Caleg DPRD Kabupaten Madiun

 Komplotan Spesialis Pembobol Toko dan Rumah Ditangkap, Salah Satunya Caleg DPRD Kabupaten Madiun

Tersangka ADK dan BP saat menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Madiun.--

MADIUN, MEMORANDUM-ADK (35), seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Madiun pada Pemilu 2024, diringkus Sat reskrim Polres Madiun. caleg Dapil I itu ditangkap lantaran terlibat kasus pembobolan toko dan rumah di wilayah Jawa Timur.

Berkat rekaman CCTV, selain ADK, polisi juga mengamankan BP (38) asal Kabupaten Jombang. Sedangkan satu pelaku lainnya buron dan masih dalam pengejaran petugas. 

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Magribi Agung Saputra mengatakan,  ADK ditangkap di sebuah kamar kos di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.

"Pelaku merupakan spesialis pembobol rumah kosong dan pertokoan. Sementara, satu pelaku berinisial TB masih DPO (daftar pencarian orang),"kata AKP Magribi, Jumat, 1 Desember 2023.

BACA JUGA:Walubi Jatim Siap Berkolaborasi dengan Polda Jatim Gelar Bhakti Sosial

Dalam aksinya, BP berperan sebagai eksekutor pembobol toko dan mengambil barang. Dan TB dan ADK sebagai sopir yang menjemput BP. "BP merupakan residivis, kita pernah menangani perkara yang sama tahun 2017," jelasnya. 

BACA JUGA:Gasak Motor 10 Kali, Pasutri Meringkuk di Hotel Prodeo Polres Jombang

Di Kabupaten Madiun, tambah AKP Magribi. Para pelaku telah menyatroni empat TKP, satu TKP di Kecamatan Wungu dan tiga TKP di Kecamatan Dolopo. Selain diwilayah Kabupaten Madiun, aksi serupa juga pernah dilakukan di Kabupaten Ponorogo, Ngawi, Magetan dan Nganjuk sejak tahun 2019 lalu. "Aksi terakhir dilakukan di Dolopo, dengan kerugian Rp 40 juta," ujar dia.

Dua pelaku ditahan dan polisi telah mengamankan beberapa barang bukti seperti mobil rental dengan nomor polisi AE 1482 VZ, uang tunai Rp 10 juta, perhiasan dan linggis.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Sebelumnya, sebuah toko sembako di Desa Suluk, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun dibobol maling, Kamis (30/11). Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB saat korban sudah terlelap tidur. 

Pemilik Toko, Agung Tri Pratama mengaku, peristiwa itu diketahui ketika ibunya terbangun. Dan melihat kondisi kamar kosong telah berantakan dan pintu belakang terbuka. Setelah dicek melalui rekaman CCTV, ternyata rumah dan tokonya telah diubek-ubek oleh seorang pria. (ifa/jur).

 

Sumber: