Masjid dan Mushalla Muhammadiyah Tidak Menggelar Salat Fardhu dan Jumat Berjamaah
Surabaya, Memorandum.co.id - Semakin meluasnya penyakit Covid -19 di Kota Surabaya, Pimpinan Daerah Muhammdiyah (PDM) Kota Surabaya meminta jajaran lembaga di bawahnya tidak menyelenggarakan salat lima waktu berjamaah dan sholat Jumat di masjid atau musholla Muhammadiyah sampai kondisi memungkinkan. Larangan itu tercantum dalam surat edarah nomor 2140/EDR/III.0/H/2020 yang dikeluarkan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Surabaya mengenai Protokol Masjid / Mushola Muhammadiyah dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19. Selain itu, kegiatan yang melibatkan jumlah massa besar agar dihindari atau ditunda atau dilaksanakan dengan cara yang bersifat terbatas dengan menggunakan teknologi informasi. “Aturan ini berlaku sejak tanggal diterbitkan (24/3/2020) hingga kondisi memungkinkan,” ujar Ketua PD Muhammadiyah Kota Surabaya Dr. H. Mahsun, M.Ag dalam suratnya. Sekretaris Pimpinan Daerah Muhammdiyah Kota Surabaya H. M. Arif’ An menambahkan, Muhammdiyah Kota Surabaya mendukung program pemerintah untuk mencegah meluasnya penyebaran virus Covid -19. "Muhammadiyah Kota Surabaya memandang kejadian tersebut sebagai kejadian luar biasa yang harus dilaksanakan pencegahan dan tindakan secara sungguh-sungguh, masif dan terkoordinasi serta senantiasa bekerjasama dan bersinergi dengan disertai langkah sosialisasi dan kebijakan yang terbuka dan komprehensif," ujar Arifan. (day/gus)
Sumber: