Mantan Kasitrantib Divonis 2 Tahun, BKPSDM Tunggu Inkracht

Mantan Kasitrantib Divonis 2 Tahun, BKPSDM Tunggu Inkracht

Kepala BKPSDM Kabupaten Pasuruan Ninuk Ida Suryani.-Biro Pasuruan-

PASURUAN, MEMORANDUM - Kasus yang dilakukan YI, mantan Kasitrantib Beji yang divonis 2 tahun oleh majelis hakim juga menjadi atensi Pemkab Pasuruan. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan Ninuk Ida Suryani menegaskan jika YI pernah dibebastugaskan atas kasus sebelumnya.

BACA JUGA:Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra Terima Penghargaan Presisi Award

“Untuk persoalan sebelumnya (kasus perzinahan, red), dia sudah kami berikan hukuman berupa pembebasan dari tugas,” ujar Ninuk saat dikonfirmasi memorandum.disway.id, Senin 8 Juli 2024 sore.

Kasus yang dialami YI yang masuk ranah pidana sebanyak dua kali. Pertama, kasus perzinahan yang sudah dijalani YI dengan hukuman majelis 9 bulan penjara. YI sudah menjalani hukuman pidana ini. Kemudian secara disiplin ASN, YI mendapat hukuman dibebastugaskan sebagai Kasitrantib Kecamatan Beji. Sehingga, YI pun sebagai ASN tanpa jabatan atau staf biasa.

BACA JUGA:Pamit Melaut, Nelayan Pasuruan Ditemukan Tewas di Tepi Pantai

Kasus pertama rupanya tidak membuat dia jera. Maka muncullah kasus kedua dengan laporan penelantaran orang dalam rumah tangga. Kasus ini diregister pihak PN Kabupaten Pasuruan di Bangil bernomor perkara 128/Pid.Sus/2024/PN Bil dengan tanggal register 8 Mei 2024. Kasusnya masuk klasifikasi perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (khususnya Penelantaran orang dalam rumah tangga).

BACA JUGA:Evaluasi Kinerja Jajaran Semester I, Menteri AHY: Program Strategis Kementerian ATR/BPN Menyentuh Masyarakat

Pada kasus kedua ini, majelis hakim ini diketuai Enan Sugiarto didampingi dua anggotanya, Nurindah Pramulia dan Indra Cahyadi memvonis YI bersalah dengan dihukum 2 tahun (tidak ada perintah masuk tahanan/dipenjara). Putusan majelis ini lebih rendah 10 bulan dari tuntutan Jaksa selama 2 tahun 10 bulan.

BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Pasuruan Temukan Banyak Pelanggaran Coklit

Putusan majelis hakim itu didengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rela Putri dan Reyga Jelindo dan panitera pengganti, Yuliana Adi Saputra dan Wiji Soemiarsih. Dalam amar putusannya, majelis menghukum terdakwa YI dengan dasar UU nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan KDRT, khususnya Pasal 49 ayat (a). Dalam pasal tersebut menyebutkan; dipidana dengan penjara 3 tahun atau denda paling banyak 15 juta, setiap orang yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1).

BACA JUGA:Besok, Turnamen Bulutangkis Antar-Media 2024 Dibuka Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto

“Kasus yang kedua ini, kami sebelumnya belum mendapatkan laporan. Namun, setelah mendengar adanya vonis ini, tentu kami pelajari dulu,” terang Ninuk.

BACA JUGA:Melalui Program Mahameru Lantas, Dirlantas Polda Jatim Raih Penghargaan Level Asia sebagai Best Innovator

Ninuk juga belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri tentang perkara ini. “Kami juga masih belum bisa mengambil langkah administrasi sesuai ketentuan dalam ASN, kalau perkara ini belum inkracht,” cetusnya.

BACA JUGA:Langgar Aturan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Tanjung Perak Deportasi Warga Bulgaria

Ya, saat sidang putusan di Majelis PN Kabupaten Pasuruan pada Kamis 4 Juli 2024, siang, kedua pihak, baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis. Terdakwa sendiri saat sidang tidak didampingi penasihat hukum (PH). Sehingga, jika kedua belah pihak masih pikir-pikir, maka masih ada waktu sekitar 7 hari untuk menentukan putusan tersebut.

BACA JUGA:Polisi Temukan Dua Video Percobaan Bunuh Diri di HP Pria Driyorejo

Jika selama 7 hari belum ada jawaban yang jelas, maka putusan hakim dianggap sudah inkracht. Namun, jika salah satu dari terdakwa atau JPU menyatakan banding, maka kasus ini masih berlanjut ke Pengadilan Tinggi di Surabaya. Kita tunggu saja. (*)

Sumber: