Bawaslu Kabupaten Pasuruan Temukan Banyak Pelanggaran Coklit
Bawaslu Kabupaten Pasuruan pada saat melakukan pengawasan terhadap petugas Pantarlih yang melaksanakan coklit.-Biro Pasuruan-
PASURUAN, MEMORANDUM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan menemukan sejumlah pelanggaran dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Temuan ini diungkapkan, setelah Bawaslu menggelar uji petik proses coklit yang melibatkan seluruh Panwascam dan PKD.
BACA JUGA:Pengesahan Warga Baru PSHT, Polres Lamongan Sekat Arus Lintas
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto menjelaskan, beberapa temuan pelanggaran coklit, di antaranya petugas Pantarlih tidak meminta KTP-el, KK, atau dokumen lain kepada pemilih atau anggota keluarga untuk dicocokkan dengan daftar pemilih.
BACA JUGA:Besok, Turnamen Bulutangkis Antar-Media 2024 Dibuka Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto
Petugas Pantarlih hanya menyerahkan tanda bukti coklit dan menempelkan stiker kosong di rumah pemilih. Ada pemilih yang sudah dicoklit, namun belum ditempeli stiker di rumahnya. Petugas Pantarlih tidak memakai atribut lengkap saat coklit. Ada juga dalam satu rumah dengan 2 kepala keluarga (KK), namun hanya 1 KK yang dicoklit dan ditempeli stiker.
Lebih mengkhawatirkan lagi, Bawaslu menemukan adanya petugas Pantarlih di Kecamatan Rembang yang melakukan pendataan pemilih sebelum diambil sumpah jabatannya, demi mengejar target coklit 1 juta pemilih pada hari pertama.
Disamping itu, Bawaslu juga menemukan perlakuan berbeda dalam penempatan TPS di Dusun Santren, Desa Welulang, Kecamatan Lumbang dan Dusun Keputran, Desa Tambakan, Kecamatan Bangil. Meskipun sama-sama memiliki jumlah pemilih kurang dari 190 orang, Dusun Welulang bisa didirikan TPS. Ssedangkan Dusun Keputran harus bergabung dengan TPS lain yang berjarak 2 km.
BACA JUGA:Cegah Pelanggaran Pilkada 2024, Bawaslu Ngawi Susun IKP
Arie menegaskan bahwa Bawaslu telah meminta KPU Kabupaten Pasuruan dan jajarannya untuk memperbaiki proses coklit dalam sisa waktu yang ada. Selain itu, Bawaslu ingin mendengar alasan KPU terkait perbedaan penempatan TPS di 2 dusun tersebut.
BACA JUGA:Langgar Aturan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Tanjung Perak Deportasi Warga Bulgaria
"Kami ingin tahu kenapa di dua dusun di dua kecamatan tersebut perlakuannya berbeda terkait dengan pemetaan pendirian TPS, mengingat jarak dan letak geografis yang cukup jauh dari alamat domisili pemilih yang ada di Dusun Putran tersebut kenapa tidak bisa di fasilitasi pendirian TPS seperti yang ada di Dusun Santren, Desa Welulang, Kecamatan Lumbang," ujar Arie, Selasa 9 Juli 2024.
BACA JUGA:Dalam Rangka Suran Agung Damai, Kapolsek Padangan Sambang Ketua Ranting PSHT
Dengan adanya temuan Bawaslu ini, diharapkan dapat menjadi perhatian KPU Kabupaten Pasuruan untuk memastikan proses pemilu yang berkualitas dan akuntabel. (*)
Sumber: