Netralitas ASN, 2 Pejabat Kabupaten Pasuruan Diperiksa BKPSDM

Netralitas ASN, 2 Pejabat Kabupaten Pasuruan Diperiksa BKPSDM

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Arie Yoenianto.-Biro Pasuruan-

PASURUAN, MEMORANDUM - Kasus pelanggaran soal netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pasuruan pada Pemilu 2024 masih terus bergulir. Dua orang ASN saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan.

BACA JUGA:KPK Tetapkan 4 Anggota DPRD Jatim Jadi Tersangka Kasus Suap Dana Hibah

"Beberapa sudah kita lakukan sidang disiplin. Hari ini rencana kami lakukan satu orang yang sebelumnya sakit. Sementara yang dua sudah kita usulkan ke PPK," jelas Ninuk Ida Suryani, Kepala BKPSDM Kabupaten Pasuruan. Rabu 10 Juli 2024.

Salah satu ASN yang diperiksa adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Hasbullah. Ninuk mengungkapkan bahwa BKPSDM telah menerima rekomendasi surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan sanksi yang diusulkan. Namun, ia masih belum membeberkan sanksi apa yang akan diberikan.

BACA JUGA:KPK Kembali Obok-obok Surabaya, Rumah Anggota DPRD Jatim Turut Digeledah Terkait Kasus Ini

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenanto menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi para ASN di Kabupaten Pasuruan. Mengingat pada November 2024 akan diadakan Pilkada Kabupaten Pasuruan.

"Ini merupakan peringatan bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan, tak terkecuali para ASN. Semoga kejadian serupa tidak kembali terulang pada pilkada mendatang," tegasnya, Rabu 10 Juli 2024.

BACA JUGA:KPK Lakukan Penggeledahan di Surabaya, Ada Apa?

Sebelumnya, 3 orang ASN Kabupaten Pasuruan telah dijatuhi hukuman disiplin sedang oleh KASN. Ketiga ASN tersebut adalah HS, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, NS, Kepala Bidang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta AC, Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Pandaan.

BACA JUGA:Wakapolda Jatim Buka Turnamen Bulutangkis Antar-Media Piala Kapolda dan Deklarasi Pilkada Aman dan Damai

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa masih ada ASN yang tidak menjaga netralitasnya dalam pesta demokrasi. Diharapkan dengan adanya sanksi tegas ini dapat menjadi efek jera bagi ASN lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa di masa depan. (*)

Sumber: