Tiga Pengedar Sabu dan Ekstasi Asal Gresik Diamankan, Dikendalikan Napi

Tiga Pengedar Sabu dan Ekstasi Asal Gresik Diamankan, Dikendalikan Napi

Para yersangka diamankan di Polsek Manyar-Danny-

GRESIK, MEMORANDUM - Anggota Polsek Manyar membongkar praktik peredaran narkotikan jenis sabu-sabu di sebuah kos Jalan Samarinda, Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, GRESIK. Tiga orang yang tergabung dalam grup GRESIK Menyala itu berhasil diamankan.

Kapolsek Manyar AKP Tatak Sutrisno menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Minggu 30 Juni 2024. Bermula saat anggota sedang melakukan patrol rutin mendapat informasi adanya rumah kos yang diduga sering digunakan transaksi serta penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Polisi pun bergegas menuju lokasi yang dimaksud. Benar saja, di dalam kamar kos ditemukan pemuda bernama Mohammad Fadlil (26) dan kedapatan menyimpan 43 paket sabu berbagai kemasan dengan berat sebanyak 62,17 gram.

Tidak hanya itu, anggota Polsek Manyar juga mengamankan kantong plastik berisikan 84 butir tablet biru berlogo “R” (pil ekstasi), satu timbangan elektrik, dua pack clip plastik, dua bungkus makanan plastik, dan satu buah HP.

BACA JUGA:Polsek Manyar Ringkus Maling Motor 3 TKP

"Untuk barang bukti 43 paket sabu-sabu dan 84 butir pil ekstasi ini ditemukan di dalam brankas berbentuk buku, ada kunci di dalam bukunya. Kami curiga, akhirnya setelah dibuka kami menemukan di dalam dus ini, sabu dan pil ekstasi," ucap Tatak, Minggu 7 Juli 2024, siang.

Setelah dilakukan pendalaman, ternyata Mohammad Fadlil tidak sendirian dalam menjalankan bisnis terlarang ini. Fadlil dibantu membungkus oleh Muhammad Rizky Maulana Maghfur alias Kiki (25) serta Kriswijaya alias Kris (26), sebagai kurir.

"Mereka bertiga merupakan warga Tlogopojok, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik. Mereka juga membentuk komplotan dan menamakannya ‘Gresik Menyala’. Ketiganya memiliki peran masing-masing," tegas eks Kasatreskoba Polres Gresik itu.

Dari keterangan tersangka, barang haram itu didapat dari jaringan bandar yang telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Kendati demikian, AKP Tatak tidak merinci dari Lapas mana para tersangka mendapatkannya.

BACA JUGA:Kapolsek Manyar Berbagi Takjil Kepada Pemulung

"Mereka ini satu komplotan. Di mana ada barang datang, ada yang bagian ambil, ada yang meranjau, ada yang menerima orderan. Info terakhir barang dari LP (Lapas) masih kami kembangkan, kami dalami dulu," tutup dia.

Sementara itu, Mohammad Fadlil mengaku menjalankan bisnis haram ini selama sekitar empat bulan. Narkoba jenis sabu dan pil ekstasi diedarkan ke sejumlah wilayah, mulai GKB, Suci, Manyar, Gresik Kota, hingga Duduksampeyan.

"Sasarannya pekerja, buruh pabrik," ujar Fadlil sambil menunduk.

Hasil penjualan narkoba dipakai oleh mereka bertiga untuk biaya hidup sehari-hari, dan tentunya untuk bersenang-senang. “Buat senang-senang di Surabaya,” singkatnya.(fdn)

Sumber: