Cari Musuh lewat Medsos, 6 Anggota Gangster Team Error Surabaya Digulung Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Cari Musuh lewat Medsos, 6 Anggota Gangster Team Error Surabaya Digulung  Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menunjukkan para remaja yang diduga tergabung gangster dan barang bukti sebilah celurit. -Arif Alfiansyah-

SURABAYA, MEMORANDUM - Tim gabungan dari Satuan Samapta dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan 6 remaja anggota gangster Team Error Surabaya (TES) di Jalan Kalianak Barat, pada Kamis 4 Juli 2024 dini hari.

BACA JUGA:Polresta Sidoarjo Apresiasi Sinergi Bersama Netizen 

Keenam remaja tersebut, yaitu MVA (14) asal Kecamatan Asemrowo; FQ (15), warga Kecamatan Krembangan; ARPI (16), warga Kecamatan Krembangan; NAA (14), warga Kecamatan Krembangan; DAR (16) warga Kecamatan Pakal; dan MIU (15) warga Kecamatan Krembangan.

BACA JUGA:Wujudkan Kesadaran Hukum Masyarakat, Kanwil Kemenkumham Maluku Koordinasi dengan RRI Regional I Ambon 

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasihumas Iptu Suroto mengatakan, para remaja yang diduga anggota gangster Team Error Surabaya (TES) diamankan di Jalan Kalianak Barat Surabaya sekitar pukul 02.00 WIB.

BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Tulungagung Gandeng Berbagai Pihak Mudahkan Masyarakat Berinvestasi 

"Enam yang kita amankan, mereka rata rata masih di bawah umur, " kata Kasihumas Iptu Suroto, Jumat 5 Juli 2024.

BACA JUGA:Pesan Kepala BNN Surabaya Kombes Pol Heru: Awas! Bahaya Narkotika Ada di Sekitar Kita, Waspada! 

Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas para remaja tersebut. Saat didatangi petugas, para remaja tersebut sedang berkumpul.

BACA JUGA:Bhabinkamtibmas dan Babinsa Bersinergi Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak 

"Tim gabungan Satsamapta dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak kemudian mendatangi lokasi dan menemukan para remaja tersebut sedang berkumpul," ucap Iptu Suroto.

BACA JUGA:Lilik Mustafidah, Putri Kiai dan Aktivis HMI yang Jabat Komisoner KPU Bojonegoro

Petugas kemudian mengamankan enam pemuda diduga anggota gangster. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sajam jenis celurit dari salah satu remaja berinisial MVA.

BACA JUGA:Sosialisasi dan Optimalisasi Chromebook di Bidang Pendidikan Dilaksanakan Intensif 

"Para remaja tersebut berikut barang bukti kemudian dibawa ke kantor Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

BACA JUGA:Sepekan Buka Posko Aduan, Bawaslu Jember Belum Terima Laporan 

Saat menjalani pemeriksaan, kata Iptu Suroto, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni berinisial MVA.

BACA JUGA:Jelang Suroan, Ini yang Disampaikan Bupati Ikfina 

"Pemuda berusia 14 tahun asal Kecamatan Pakal itu jadi tersangka karena kedapatan mambawa senjata tajam (sajam), " tegasnya.

BACA JUGA:Polres Gresik Gelar Sidak Senpi, Pastikan Keamanan dan Kelengkapan 

Iptu Suroto juga menjelaskan jika remaja yang diamankan tersebut hendak melakukan tawuran. Sebelum berbuat onar, mereka berkumpul terlebih dulu sembari menunggu teman temannya datang.

"Beruntung berhasil kita gagalkan aksi tawuran ini, " jelasnya.

Sementara terkait motif yang dilakukan gengster ini adalah konten. Mereka akan mencari musuh terlebih dulu dengan kelompok gengster lainnya di media sosial (medsos).

BACA JUGA:Gempur Rokok Ilegal, Lamongan Berhasil Amankan 5.780 Batang Rokok 

"Motifnya konten dan mereka cari musuh di medsos. Meski motif awal konten, tidak kemungkinan timbul niat kejahatan dan adanya korban, " tegasnya.

Sementara lima orang lainnya yang masih berusia di bawah umur akan diserahkan kepada ke Pemerintah Kota Surabaya dalam hal ini Satpol PP Pemkot Surabaya untuk dilakukan pembinaan.

"Mereka rata-rata masih di bawah umur dan berstatus pelajar di Kota Surabaya. Kemudian diserahkan ke Satpol PP untuk dilakukan pembinaan karakter, " terangnya.

BACA JUGA:Penonaktifan KK, Komisi A Minta Beri Bimtek Petugas Kelurahan 

Akibat perbuatannya, MVA ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

"Meskipun di bawah umur tetap diproses sesuai Undang-Undang Peradilan Anak, " ujar Suroto.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian mengingat maraknya aksi gangster di Surabaya. Iptu Suroto mengatakan pihaknya akan terus melakukan patroli dan razia untuk mencegah aksi gangster di wilayahnya.

"Tiap malam kita rutin patroli guna mengantisipasi aksi tawuran remaja yang meresahkan masyarakat ini. Patroli ini dibagi tiap wilayah, " jelasnya.

BACA JUGA:Jum'at Curhat Polsek Gayungan, Sinergi Kamtibmas dan Warga Bangun Lingkungan Aman 

Iptu Suroto juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka dan mencegah mereka terlibat dalam kegiatan gangster.

"Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk bekerja sama dalam memerangi kenakalan remaja ini. Semua elemen masyarakat memiliki andil. Termasuk orang tua mengawasi anaknya kalau bisa tidak keluar malam, " ungkapnya.

BACA JUGA:Jum'at Curhat, Kapolsek Dukuh Pakis Ajak Warga Jadi Polisi Bagi Diri Sendiri 

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para gangster dan mencegah terjadinya aksi tawuran atau kejahatan lainnya di Surabaya. (*)

Sumber: