10 Anak di Kabupaten Madiun Bisa Mencoblos di Pilkada 2024
Komisioner KPU Kabupaten Madiun Irsyad Kholis Fatchurrozaq.--
MADIUN, MEMORANDUM - Komisioner KPU Kabupaten Madiun Irsyad Kholis Fatchurrozaq menyebut, saat ini tercatat ada 10 anak di bawah 17 tahun yang sudah menikah, bakal menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada bulan November mendatang.
"Total ada 10 anak yang usianya kurang dari 17 tahun, akan berpartisipasi dalam Pilkada," kata Irsyad Kholis Fatchurrozaq saat dikonfirmasi Selasa (25/6).
Lebih lanjut, ia memperinci 10 anak itu berusia 14 tahun dan 15 tahun masing-masing satu orang dan 16 tahun delapan orang. Tujuh orang dengan jenis kelamin perempuan dan sisanya tiga orang laki-laki.
"Yang umur 16, 15 dan 14 itu statusnya sudah kawin dan telah memiliki KTP," bebernya.
BACA JUGA:Tidak Patut Ditiru! Diiming-imingi Uang, Anak Dibawah Umur Dicabuli
BACA JUGA:Terduga Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur di Mojokerto Tak Berkutik
Adapun jumlah total pemilih pemula di Kabupaten Madiun yakni 8.112 orang, laki-laki sebanyak 4.149 orang dan sisanya perempuan 3.918 orang. Mereka masuk dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang saat ini tengah dilakukan coklit oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dalam kurun waktu satu bulan kedepan.
"Dengan catatan usia 17 tahun sebanyak 8.102 orang, kelahiran 15 Februari sampai 27 November 2007," jelas Irsyad. (dif/ju)
Sumber: