Tidak Patut Ditiru! Diiming-imingi Uang, Anak Dibawah Umur Dicabuli

Tidak Patut Ditiru! Diiming-imingi Uang, Anak Dibawah Umur Dicabuli

Mapolres Pasuruan.--

PASURUAN, MEMORANDUM-Seorang warga yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan, akhirnya ditangkap polisi.

Oang tua Mawar, 14 (bukan nama sebenarnya, red) sebelumnya sudah pernah melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian sekira Desember 2023 lalu. Namun kasus ini sempat menemui jalan buntu. Ini bisa dilihat dari pelaku pencabulan masih bisa melenggang di kampungnya.

Kasus ini kemudian diambil alih Satreskrim Polres Pasuruan. Maka pada Kamis, 9 Januari 2024 pihak Satreskrim berhasil mengamankan pelaku Abdus Somad (45) di rumahnya tanpa perlawanan. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA:Tragis! Bapak-Anak di Pasuruan Tewas Disambar Petir saat Panen Padi

Ipda Anton Hari Wibowo, Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan mengatakan, jika pelaku pencabulan saat ditangkap di rumahnya sedang bersama dengan korban. Penangkapan tersebut oleh korban sempat dihalang-halangi. Namun pelaku sendiri diam tidak melawan.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Gelar Reka Ulang Pembunuhan: Peragakan 51 Adegan, Pelaku Menusuk Korban 6 Kali

“Saat kami lakukan penangkapan, pelaku tidak ada perlawanan. Namun korbanlah yang menghalangi proses penangkapan kami pada Kamis, 4 Januari 2024," kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Anton Hari Wibowo saat dihubungi Selasa, 9 Januari 2024.

Anton juga mengatakan bahwa setelah dilakukan penangkapan, pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai blantik sapi mengaku sudah 4 kali melakukan hubungan suami istri bersama korban. 

Hal ini dilakukannya karena keduanya memiliki hubungan. Namun orang tua korban tidak setuju atas hubungan tersebut mengingat korban masih berusia 14 tahun.

Pelaku mengaku sudah satu tahun menjalin hubungan percintaan dengan korban yang masih dibawah umur. Pelaku mulanya mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang tunai saat melakukan hubungan suami istri. 

Pelaku mengiming-imingi akan diberikan uang sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu setiap melakukan hubungan suami istri. Dari sinilah korban mulai tertarik dan mulai menjalin hubungan asmara.

Anton juga menjelaskan bahwa awal mula melakukan hubungan suami istri tersebut dilakukannya di salah satu rumah kerabatnya yang berada di wilayah Kecamatan Pasrepan. Saat itulah pelaku melakukan aksi bejatnya dengan korban.

"Pertama kali itu pelaku mengajak korban melakukan hubungan intim pada bulan Oktober 2023 lalu. Saat itu korban dijemput oleh pelaku di dekat rumahnya dengan kondisi sepi, karena bertepatan dengan acara Maulid Nabi," tambahnya.

Setelah menjemput korban dan melakukan aksi bejatnya tersebut, korban kemudian dipulangkan keesokan harinya.  Saat dipulangkan, pelaku menurunkan korban di terminal Wonorejo yang lokasinya tak jauh dari rumah korban. Dan korban sendiri pulang dengan diantar oleh tukang ojek.

Sumber: