Pengedar Asal Kemlaten Sewa Rumah Kos untuk Transaksi Sabu
Yusuf dan barang bukti diamankan di Polrestabes Surabaya. -Oskario Udayana-
SURABAYA, MEMORANDUM - Yusuf (49), disergap di rumah kosnya di Jalan Kebraon, oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. Di kamarnya, petugas menemukan 35 poket sabu 14,956 gram milik pengedar tersebut.
BACA JUGA:Polrestabes Surabaya dan Polsek Jajaran Ungkap 405 Kasus dan Borgol 243 Tersangka 3C
Pria asal Kemlaten, Sidoarjo, itu sengaja menyewa rumah kos sebagai tempat persembunyian sekaligus tempat transaksi narkoba dengan pelanggannya.
"Kami temukan SS tersebut di kosnya," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan, Senin 24 Juni 2024.
BACA JUGA:Hitung Ulang 10 TPS di Bangkalan, KPU Jatim Diminta Patuhi Amar Putusan MK
Saat diinterogasi, Yusuf mengaku membeli barang haram dari pengedar berinisial AR, yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) polisi.
BACA JUGA:Kapolres Kediri Tinjau Bantuan Pembuatan Sumur Bor di Kunjang
"Tersangka kemudian dibagi menjadi kemasan poket kecil. Untuk pengiriman sabu tersebut menunggu instruksi AR," jelas Suria.
BACA JUGA:FWLM Jember Semarakkan HUT Ke-78 Bhayangkara Cup
Setelah mendapat perintah dari AR, ia kemudian mengirim secara ranjau ke lokasi yang ditentukan."Tersangka terakhir kali diminta mengirim di Jalan Kemlaten, sebanyak dua gram," ujar Suria.
BACA JUGA:Polemik KK Siluman, Komisi A Minta Pemkot Lakukan Sosialisasi sebelum Blokir
Anggota yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang sepak terjangnya itu, lantas melakukan penyelidiakan. Setelah memastikan Yusuf pengedar, anggota lalu menggerebek dan menangkapnya tanpa perlawanan di rumah kosnya. Di lokasi juga ditemukan narkoba.
BACA JUGA:Curi Kabel Milik Disbudporapar Kota Surabaya Dituntut 2 Tahun
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya guna diproses hukum lebih lanjut. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya dijebloskan ke tahanan.
BACA JUGA:Gelar Aksi Grebek Stunting, Gus Ipul Tekankan Pentingnya Gizi Seimbang
Yusuf di hadapan penyidik mengaku mengedarkan sabu karena butuh uang untuk mencukupi kebutuhannya. Sebanyak 35 poket tersebut merupakan sisa, beberapa sudah dikirim ke pelanggan.
"Saya mendapat upah Rp 400 ribu jika sabu habis semuanya," terang Yusuf. (*)
Sumber: