Hitung Ulang 10 TPS di Bangkalan, KPU Jatim Diminta Patuhi Amar Putusan MK

Hitung Ulang 10 TPS di Bangkalan, KPU Jatim Diminta Patuhi Amar Putusan MK

DPP Pakis membentangkan spanduk protes di depan kantor KPU Jatim. -Alif Bintang-

SURABAYA, MEMORANDUM - DPP Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (Pakis) memprotes keras KPU Jatim terkait rencana pemindahan lokasi penghitungan ulang hasil surat suara Pemilu 2024 di Bangkalan.

BACA JUGA:Kapolres Kediri Tinjau Bantuan Pembuatan Sumur Bor di Kunjang 

Menurut Ketua Umum Pakis Abdul Rohman Tohir, keputusan KPU Jatim tersebut bertentangan dengan amar putusan MK. Yakni, agar penghitungan ulang tetap dilaksanakan oleh perangkat di tingkat kabupaten, bukan provinsi.

BACA JUGA:FWLM Jember Semarakkan HUT Ke-78 Bhayangkara Cup 

"Jika penghitungan ulang tetap dilakukan oleh provinsi, maka patut diduga KPU Jatim menyimpang dari protap yang telah ditentukan. Ada apa? Dan kami tentunya tidak segan akan memproses secara hukum," ucap Abdul Rohman usai melayangkan surat keberatan ke kantor KPU Jatim, Senin, 24 Juni 2024.

BACA JUGA:Polemik KK Siluman, Komisi A Minta Pemkot Lakukan Sosialisasi sebelum Blokir 

Seperti diketahui, 10 TPS di Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Bangkalan, akan dilakukan penghitungan ulang. Kemudian KPU Jatim berencana melakukan proses penghitungan tersebut di Surabaya. Yakni, di kantor KPU Jatim, dengan alasan keamanan.

BACA JUGA:Curi Kabel Milik Disbudporapar Kota Surabaya Dituntut 2 Tahun 

Menurut Abdul Rohman, keputusan KPU Jatim tersebut mengandung unsur provokatif dan merendahkan perangkat di Bangkalan.

BACA JUGA:Gelar Aksi Grebek Stunting, Gus Ipul Tekankan Pentingnya Gizi Seimbang 

"Pernyataan Ketua KPU Jatim yang menyebut hitung ulang surat suara dilaksanakan di Surabaya dengan alasan keamanan mengandung unsur provokatif, seolah-olah Bangkalan tidak aman dan tidak kondusif, padahal bangkalan siap kok untuk melakukan proses itu, ada berita acaranya," tegasnya.

BACA JUGA:Lambatnya Kubu KIM Tentukan Paslon Pilwali Surabaya, Pengamat Politik: Macetnya Komunikasi Politik Antarpartai 

Karena itu, pihaknya mendesak KPU Jatim agar proses hitung ulang 10 TPS dengan total 10 kotak suara itu tetap dilakukan di Bangkalan.

BACA JUGA:Penyusunan Dua Perwali Perlindungan Anak di Surabaya Libatkan Berbagai Elemen 

Di samping itu, Pakis juga meminta Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi untuk mencabut pernyataan kontroversial tersebut. Sebab mencoreng nama Bangkalan.

BACA JUGA:Pedangdut Cak Sodiq Didatangi Petugas KPU, Coklit Data Pemilih 

Sementara itu, Habib M Rohan selaku komisioner KPU Jatim Divisi Hukum dan Pengawasan menyampaikan bahwa aspirasi Pakis tersebut akan dilakukan pembahasan bersama ketua dan komisioner lainnya.

BACA JUGA:Peringati Hari Bhayangkara ke-78, Kapolres Kediri Pimpin Upacara Ziarah di TMP Pare 

"Nanti kita akan bahas dan sampaikan di rapat pleno. Yang jelas kita berharap, percayalah kita sangat mencintai untuk seluruhnya. Dan saya sayang kepada Kabupaten Bangkalan," pungkas Rohan. (*)

Sumber: