Kuasa Hukum Pelapor Pertanyakan Keseriusan APH Terkait Dugaan Korupsi Politik di Kabupaten Malang

Kuasa Hukum Pelapor Pertanyakan Keseriusan APH Terkait Dugaan Korupsi Politik di Kabupaten Malang

kuasa hukum--

MALANG, MEMORANDUMKuasa hukum pelapor terkait dugaan adanya gratifikasi politik,  yang dilakukan Anis Suhartini mantan ketua KPU kabupaten Malang. Hingga saat ini Polda Jawa Timur tak kunjung bergerak, untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana gratifikasi politik tersebut.

Secara resmi pada hari ini 21 Juni 2024, tim kuasa hukum DM (pelapor), bakal melayangkan surat bernomor 085/BRH/VI/2022 perihal permohonan perkembangan perkara (SP2HP) pada Polda Jatim.

Penasihat hukum pelapor, Bakti Riza Hidayat SH MH mengatakan, surat dengan Cq divisi Tipikor Unit 2 Polda Jatim di Jalan A. Yani 116 Surabaya itu pada dasarnya merupakan upaya untuk mengurai mata rantai dugaan gratifikasi politik yang mereka laporkan pada 27 Maret pukul 19.00 lalu. Apalagi, berdasarkan keterangan sumber internal Polda Jatim, pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga telah dilakukan. 

Sedangkan pihaknya telah menyerahkan dokumen-dokumen bukti dugaan gratifikasi (berupa tangkapan layar komunikasi terlapor di grup WA, HP, dokumen RAB, dan tangkapan layar foto-foto bukti dugaan gratifikasi). Tim unit 2 Polda Jatim juga telah mendatangi rumah terlapor. 

“Saat itu kami mendapatkan kabar tim unit 2 menemukan amplop bergambar caleg DPR RI dari PKB atas nama Ali Ahmad yang berisi sejumlah uang. Tim unit 2 juga telah mendatangi yang bersangkutan untuk konfirmasi,” ungkap, Bakti Riza Hidayat SH. MH, Jumat (21/6)

BACA JUGA:DJP Jatim III Lakukan Penegakan Hukum: 2 Perkara Diajukan ke PN

Berdasarkan fakta-fakta itu, lanjut Bakti,  meminta kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq kepala satuan reserse umum Cq Divisi Tipikor Unit 2 yang menangani perkara tersebut untuk memberikan informasi perkembangan kelanjutan perkara.

Sehubungan dengan laporan polisi yang telah mereka lakukan tiga bulan lalu. Pihaknya juga mendesak Polda Jatim untuk segera melakukan pemeriksaan/pemanggilan saksi-saksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait perkara tersebut. Juga, segera melakukan upaya-upaya lain untuk mempercepat pemeriksaan perkara yang telah mereka laporkan.

“ laporan dugaan tindak pidana gratifikasi politik yang kami lakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12B ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Semua unsur telah terpenuhi, sehingga tidak ada alasan bagi Polda Jatim untuk tidak bergerak menuntaskannya,” kata, Bakti 

BACA JUGA:Pemkab Malang Digugat Ahli Waris, Bagian Hukum Kumpulkan Bukti

BACA JUGA:DPC Demokrat Kabupaten Malang Serahkan Surat Perlindungan Hukum

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 27 Maret lalu, Bakti Riza Hidayat yang ditunjuk sebagai kuasa hukum pelapor, berinisial DM melaporkan  dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi suap penyelenggara negara yang dilakukan oleh Anis Suhartini yang waktu itu masih menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Malang. 

Gratifikasi tersebut melibatkan salah satu calon legislatif DPR RI Dapil V Malang Raya dari Partai Kebangkitan Bangsa bernama Ali Ahmad (Gus Ali). Dari sumber terpercaya, Anis mengajukan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) sebanyak Rp 1,8 miliar kepada Ali Ahmad untuk memuluskan pengamanan suara agar Ali Ahmad melaju dengan mulus dalam Pileg 2024 pada 14 Februari lalu.

Diduga pengajuan RAB tersebut tidak hanya untuk memuluskan Ali Ahmad untuk menjadi anggota DPR RI untuk periode kedua, tetapi juga dorongan ekonomi atau untuk kepentingan pribadi. Sementara pengkondisian yang dilakukan Anis melihatkan puluhan anggota PPK, KPPS, dan PPS di Kabupaten Malang. Mereka bahkan membuat grup WA khusus bernama Saber Gruop untuk memantau semua pergerakan, termasuk distribusi uang.  (kid)

Sumber: