11 Anak Pelaku Kericuhan Suporter di Suramadu Dibebaskan

11 Anak Pelaku Kericuhan Suporter di Suramadu Dibebaskan

Anak anak yang terlibat kericuhan suporter meminta maaf kepada orang tua saat proses mediasi di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.-Alfin-

SURABAYA, MEMORANDUM - Sebelas anak yang terlibat dalam kericuhan dan bentrokan suporter Persebaya Surabaya, Bonek dengan petugas kepolisian di Jalan Kedung Cowek atau akses keluar Jembatan Suramadu sisi Surabaya, akhirnya dibebaskan. Hal ini diputuskan setelah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berdiskusi dengan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak. 

Telah dilakukan proses mediasi yang melibatkan orang tua, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kelas I Surabaya.

Dalam mediasi atau proses di versi terhadap 11 anak berhadapan dengan hukum (ABH) atau dibawah umur, di kantor Polresta Pelabuhan Tanjung Perak Kota tersebut turut dihadiri Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.  

Suasana haru pun menyelimuti proses mediasi tersebut, lantaran Wali Kota Eri meminta kepada 11 ABH itu untuk meminta maaf dengan bersujud, serta mencium kaki dan tangan orang tua mereka. Ia pun dengan tegas meminta mereka untuk berbakti kepada orang tua, serta tidak mengulangi perbuatannya lagi. Sebab, menurutnya, pertemuan itu menjadi pembelajaran bagi 11 ABH. 

BACA JUGA:Kericuhan di Jembatan Suramadu, Suporter Persib Dilempari Batu dan Kembang Api

“Saya memaafkan mereka, karena saya melihat masa depan mereka masih panjang. Karena bagaimanapun masa depan mereka adalah tanggung jawab saya sebagai Walikota Surabaya. Saya pastikan mereka tidak akan pernah melakukan hal ini lagi,” kata Wali Kota Eri. 

Berdasarkan hasil diskusi, Wali Kota Eri dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak sepakat untuk melakukan pembinaan terhadap anak-anak tersebut agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Alhamdulillah Pak Kapolres juga memaafkan, tapi kami menjamin melakukan pembinaan untuk anak-anak. Sehingga ke depan anak-anak ini memiliki wawasan kebangsaan, memiliki attitude (perilaku) yang baik dalam menjaga persatuan,” imbuhnya.

Wali Kota Eri pun berharap, apabila muncul konten atau informasi negatif di media sosial, suporter bola diharapkan tidak mudah terpancing agar tidak terpecah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. 

BACA JUGA:Redam Kericuhan Suramadu, Polda Jatim Siagakan Anjing Pelacak

Di samping itu, 11 ABH itu akan dilakukan pembinaan. Wali Kota Eri menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan berkoordinasi dengan Bapas Kelas 1 Kota Surabaya terkait teknis pembinaannya.  

“Jadi nanti kita bekerjasama dengan Bapas, terkait dengan mental dan wawasan kebangsaan. Tadi disampaikan Bapas, dapat dilakukan pembinaan di lingkungan rumah dan sekolah,” jelasnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu M Prasetya mengungkapkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, pihaknya membuka ruang mediasi atau yang dikenal sebagai istilah diversi terhadap ABH. 

Meski demikian, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi. Pertama, perbuatan yang dilakukan dengan ancaman pidana kurang dari 7 tahun. Kedua, perbuatan tidak dilakukan berulang, artinya 11 ABH tersebut belum pernah melakukan perbuatan yang sama sebelumnya. 

Sumber: