Kemas Migor Curah Ilegal Keuntungan Hingga Rp400 Juta

Kemas Migor Curah Ilegal Keuntungan Hingga Rp400 Juta

Wakapolres Malang saat lakukan rillis-Biro Malang-

MALANG, MEMORANDUM - Home industri minyak goreng (Migor) curah ilegal yang berada di Jalan Suropati Desa/Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang yang digerebek Satgas Pangan Polres Malang pada Jumat 31 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WIB sungguh mencengangkan. Pasalnya dua orang pelaku selaku pengelola setiap bulannya mendapatkan untung Rp 200 hingga Rp 400 juta bersih dari mengemas minyak curah ke dalam botol. 

"Keuntungan mereka bisa mencapai Rp 200 hingga Rp 400 juta setiap bulannya," ujar, AKP. Gandha Syah Hidayat ketua Satgas pangan Polres Malang, Selasa 11 Juni 2024 saat rillis.

Karena dalam seminggu, ungkap Gandha, mereka bisa mengedarkan minyak goreng curah ilegal 3 sampai 4 truk.  Peredarannya wilayah Malang Raya, Sidoarjo, Surabaya dan daerah lain. Mereka langsung mengirim pada distributor, katena setiap botol (liter) mereka mengambil keuntungan seribu hingga dua ribu.

Pria yang juga menjabat Kasatreskrim Polres Malang ini, menambahkan bahwa keuntungan didapat dari hasil penjualan tiap botol minyak goreng. Dimana tersangka membeli satu liter minyak goreng dari produsen di wilayah Sidoarjo sebesar Rp 11.500 sampai Rp 12.500. Kemudian dikemas dalam botol, kemudian dijual lagi sebesar Rp 13.500 sampai Rp 14.500.

BACA JUGA:Satreskoba Polres Malang Tutup Home Industry Arak Trobas Pakis

"Itupun ukuran tiap botol tidak sesuai atau pas 1000 mililiter (1 liter, red). Hanya berkisar 750 mililiter sampai 786 mililiter," kata, Gandha

Sekadar informasi, home industri minyak goreng curah ilegal di Kabupaten Malang, digerebek Satgas Pangan Polres Malang. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tujuh orang. Termasuk pemilik rumah. 

Lokasi home industri tersebut, berada di Jalan Suropati, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Polisi menggerebek pada Jumat 31 Mei 2024 lalu. 

Dari tujuh orang yang diamankan, polisi akhirnya menetapkan dan menahan dua orang tersangka. Dua yang ditetapkan sebagai tersangka M. Zainudin (34), warga Desa/Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Dia ini bertugas di bagian produksi dan pengemasan minyak. 

BACA JUGA:Dua Kurir Ganja Digelandang Satresnarkoba Polres Malang

Serta Mulyono (47), warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Tersangka ini bertugas di bagian mencari pelanggan dan menjual minyak goreng (pemasaran-red). 

Sementara itu, Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih yang memimpin rilis mengatakan, bahwa kronologi home industri minyak goreng curah ini, bermula dari usaha jual beli minyak goreng yang dilakukan tersangka Zainudin pada Maret 2023 lalu. 

Kemudian, pada bulan Februari 2024, tersangka Zainudin bertemu dengan Mulyono untuk melakukan kerjasama pembuatan minyak goreng curah ilegal, dengan memalsukan label atau merek Minyak Kita. 

"Tugas tersangka Zainudin ini bertanggungjawab penyediaan minyak goreng curah dan botol. Sekaligus mencari karyawan untuk mengemas dalam botol. Sedangkan tersangka M, berperan menyediakan stiker Minyak Kita," ujar, Kompol Imam Mustolih. 

Sumber: