Pengukuhan dan Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades 2 Tahun di Lumajang akan Dilaksakan Bulan ini

Pengukuhan dan Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades 2 Tahun di Lumajang akan Dilaksakan Bulan ini

Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Lumajang Suhanto.-Biro Lumajang-

LUMAJANG, MEMORANDUM - Seiring dengan disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di mana salah satu klausulnya mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, dari itu untuk di Kabupaten Lumajang akan dilakukan Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) penambahan masa jabatan kepala desa pada 13 Juni 2024.

BACA JUGA:Tangan Briptu RDW Diborgol dan Dikaitkan Tangga Lipat

Hal ini disampaikan ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Lumajang, Suhanto Ketika ditemui memorandum.disway.id di pendopo Suhanto Agro, Minggu 9 Juni 2024.

"InsyaAllah tanggal 13 Juni 2024 ini akan dilakukan  pengukuhan dan penyerahan SK nya," tutur Suhanto.

BACA JUGA:Briptu FN Sempat Ancam Akan Bakar Anak agar Suami Pulang

Suhanto menyampaikan, dari 198 desa yang ada di kabupaten Lumajang, semuanya akan dilakukan pengukuhan dan penyerahan SK, kecuali yang saat ini dijabat oleh Plt dan penjabat (Pj) kepala desa.

BACA JUGA:Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Siapkan Botol Berisi Bensin

Tujuan dari pengukuhan dan penyerahan SK itu sendiri, kata Suhanto, agar masyarakat khalayak tahu, kalau kepala desa itu ada penambahan masa jabatan dua tahun.

"Dari masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun, karena di desa itu tidak semua masyarakat mengetahui dengan disahkannya UU nomor 3 tahun 2024 ini. Kalau sudah di serahkan, atau dilantik terkait penambahan jabatan dua tahun itu, kan masyarakat bisa tahu nantinya," terang Ketua AKD Lumajang, yang juga Kepala Desa Kebon Agung ini.

BACA JUGA:Ini Barang Bukti yang Diamankan dari Kasus Polwan Bakar Polisi di Mojokerto

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, Mustajib dikonfirmasi, Jumat 7 Juni 2024 membenarkan, terkait dengan akan dilaksanakannya pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut.

BACA JUGA:Kronologi Polwan Bakar Suami, Kondisi Terakhir Korban Seperti Apa? Ini Kata Kasi Humas Polres Mojokerto Kota

"Ya benar, tanggal 13 Juni 2024, akan dilaksanakan di pendopo Kabupaten Lumajang, "katanya. (*)

Sumber: