Polres Pasuruan Kota Ringkus 2 Pengedar Sabu

Polres Pasuruan Kota Ringkus 2 Pengedar Sabu

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pengedar sabu di Kecamatan Nguling. -Biro Pasuruan-

PASURUAN, MEMORANDUM - Peredaran sabu tidak hanya menyebar di wilayah barat Kabupaten Pasuruan. Namun di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota, tepatnya di Kecamatan Nguling juga marak peredaran narkoba.

Hal ini bisa terbukti saat Satreskoba Polres Pasuruan Kota meringkus pengedar sabu, Rabu 24 April 2024 sekitar pukul 17.30 WIB. Petugas berhasil mengamankan dua pengedar sabu yakni, MA dan IA.

BACA JUGA:Dapatkan Doorprize Menarik Surabaya Haji Umrah Expo di Royal Plaza 

MA oleh petugas diamankan di sekitar rumahnya di Desa Watestani, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan 3 bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi serbuk kristal putih dengan berat kotor 14,13 gram. Diduga sabu yang disimpan dalam tas selempang.

Disamping itu, petugas juga mengaman 1 buah scrop yang terbuat dari sedotan, HP, dan uang tunai Rp 3,4 juta. Uang tersebut diduga hasil penjualan sabu.

BACA JUGA:SKH Memorandum Gelar Surabaya Haji Umrah Expo, Edukasi Masyarakat Memilih Travel yang Kantongi Izin Resmi  

Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Andria Diana Putra mengatakan, tersangka mempunyai jaringan dalam peredarannya. Dan di hari yang sama petugas juga mengamankan seorang pengedar lagi yang masih satu jaringan.

Tersangka pengedar sabu lainnya, IA, warga Desa Balong Anyar, Kecamatan Lekok, diamankan pada saat menuju rumah MA. Pelaku IA langsung diamankan di sekitar rumah MA.

Pada saat digeledah, di dalam kantong saku celana bagian belakang, ditemukan 13 plastik klip sabu paket hemat dengan berat kotor 6,56 gram yang disimpan dalam dompet.

BACA JUGA:Pentas Seni KB-TK Islam Terpadu Nada Ashobah Buka Pameran Surabaya Haji Umrah Expo 

"Kedua orang pelaku ini merupakan pengedar yang mempunyai jaringan luas dan sudah mempunyai banyak pelanggan," kata Andria, Rabu 5 Juni 2024.

Saat ini, kedua pengedar barang haram tersebut berada di balik jeruji besi Mapolres Pasuruan Kota. Petugas sendiri masih mendalami hasil penyidikan dan akan melakukan pengembangan terkait dengan jaringannya.

BACA JUGA:Jelang Indonesia vs Irak, STY Minta Pemain Percaya Diri 

"Masih kita lakukan penyidikan lebih lanjut, mengingat mereka mempunyai jaringan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Nguling dan sekitarnya," lanjut Andria.

BACA JUGA:Polda Jatim Bongkar Korupsi Tukar Guling TKD 17 Hektare di Sumenep, Rugikan Negara Rp 114,440 Miliar 

Kedua orang pengedar sabu ini akan dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Sumber: