Polda Jatim Bongkar Korupsi Tukar Guling TKD 17 Hektare di Sumenep, Rugikan Negara Rp 114,440 Miliar

Polda Jatim Bongkar Korupsi Tukar Guling TKD 17 Hektare di Sumenep, Rugikan Negara Rp 114,440 Miliar

Subdit lll Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap korupsi ruislag/tukar guling tanah kas desa (TKD) di Kabupaten Sumenep. -Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM - Subdit lll Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi ruislag/tukar guling tanah kas desa (TKD) milik negara di Kabupaten Sumenep seluas 160.525 meter persegi, atau hampir 17 hektare.

Hal ini disampaikan Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto bahwa tanah tersebut diduga digunakan untuk pengembang Perumahan Bumi Sumekar Asri (BSA) dan diperjualbelikan secara komersial oleh PT Sinar Mega Indah Persada (SMIP).

BACA JUGA:Dapatkan Doorprize Menarik Surabaya Haji Umrah Expo di Royal Plaza 

"Kejadian ini di tahun 1997, karena ini pidana yang berlanjut, sehingga saat ini proses penangan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Tanah seluas hampir 17 hektare tersebut berdasarkan penilaian dari BPKP Jatim, kerugian negara ada sekitar Rp 114,440 miliar," kata Kombespol Dirmanto saat konferensi pers di Gedung Bidang Humas Polda Jatim, pada Rabu 5 Juni 2024.

Sementara itu, Kasubdit III Tipidkor AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, di Kabupaten Sumenep terdapat tiga desa yang memiliki TKD yang terletak di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. Yakni Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Desa Cabbiye, Kecamatan Talango, dan Desa Talango, Kecamatan Talango.

BACA JUGA:SKH Memorandum Gelar Surabaya Haji Umrah Expo, Edukasi Masyarakat Memilih Travel yang Kantongi Izin Resmi  

“Ini surat tanahnya masih berupa petok dan belum pernah diterbitkan sertifikat dan kita sudah menetapkan tiga orang tersangka, atas nama HS (67), Direktur PT SMIP, kemudian MH (76), pensiunan ASN BPN Sumenep, dan MR (71), mantan kepala desa," ujar AKBP Edy.

Kasubdit Tipidkor mengungkapkan bahwa modus operandi dari tersangka adalah, HS selaku direktur PT SMIP melakukan ruislag terhadap TKD di tiga desa pada 1997 dan diganti dengan tanah yang terletak di Desa Peberasan, Sumenep.

"Kemudian, di dalam ruislag itu ternyata tanah pengganti itu fiktif. Pada 2015 ada masyarakat yang mengadukan, kita awali dengan penyelidikan dan saat kita silidiki tanah pengganti hingga saat ini masih milik masing-masing warga," paparnya.

BACA JUGA:Pentas Seni KB-TK Islam Terpadu Nada Ashobah Buka Pameran Surabaya Haji Umrah Expo 

Lebih lanjut, AKBP Edy menjelaskan warga yang memiliki tanah tersebut merasa tidak pernah mengalihkan. Dan saat dilakukan pengecekan karena ruislag diawali dengan pembelian tanah oleh HS, Direktur PT SMIP dengan warga ternyata akta jual-beli tidak teregristasi.

“Kita telusuri dari akta jual-belinya itu tidak teregister artinya tidak ada. Kita cek di PPATK maupun camat semuanya ternyata itu fiktif atau tidak ada," ungkapnya.

Dari situlah polisi mempunyai keyakinan bahwa yang dilakukan HS ini melanggar aturan. Kemudian saat pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata banyak dokumen palsu. Dari proses pengadaan tanah pun tidak sesuai dengan prosedur.

BACA JUGA:Kontrak Conte, Napoli Ingin Kembalikan Kejayaan 

"Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan dan berulang kali dilakukan praperadilan oleh tersangka. Namun Alhamdulillah oleh pengadilan ditolak, dan kita lakukan proses penyidikan," ujarnya.

Selain itu, AKBP Edy juga mengatakan, meskipun tanah dalam penyelidikan pihak kepolisian justru Direktur PT SMIP itu masih melanjutkan menjual tanah ketiga desa tersebut. Bahkan beberapa dokumen sertifikat yang hilang pihak tersangka HS masih mengajukan ke BPN untuk mengurus kembali sertifikat tersebut.

"Selain itu, pihak tersangka HS hingga saat ini masih memberikan uang kepada ketiga kades tersebut, seolah-olah tanah kas pengganti itu disewa oleh HS dan saat kita tanya di mana objek tanah pengganti yang disewa oleh HS namun Ketiga kades tersebut tidak tahu di mana letak objek TKD milik masing-masing," ucapnya.

BACA JUGA:Datangkan Hierro ke Al Nassr, Mantan Kapten Real Madrid Bergabung dengan Ronaldo 

Ia mengatakan HS sendiri, saat ditanya lokasi objek tanah pengganti ada di mana, dia tidak bisa menjelaskan di mana objeknya.

Kemudian pihak kepolisian melakukan pengecekan di pemkab, apakah tanah tersebut sudah masuk aset negara atau tidak, ternyata hingga saat ini TKD di ketiga desa itu belum terdaftar atau tercatat sebagai TKD milik negara.

"Kami telah melakukan penyitaan aset milik Subianto dari hasil kejahatan, setelah mendapatkan ketiga TKD tersebut, dilakukan penjualan dan saat ini ada beberapa objek yang dikuasai oleh pemiliknya karena telah dijual oleh HS," jelasnya.

BACA JUGA:Happy Asmara Kerjasama Kosmetik dan Kesehatan dengan UB 

Sementara itu, saat ini penyidik menyita barang bukti di antaranya 1 unit Toyota Land Cruiser tahun 1997, 134 aset berupa tanah dan bangunan di Desa Kolor kurang lebih senilai Rp 88 miliar. Kemudian 39 aset tanah dan bangunan di Desa Kalimook ditaksir senilai Rp 5,8 miliar.

Selanjutnya dua aset berupa tanah di Desa Gedungan dengan taksir nilai sekitar Rp 3,4 miliar, 6 aset tanah dan bangunan di Sidomulyo, Surabaya, ditaksiran harga sekitar Rp 568 juta.

"Sehingga total aset yang bisa kita amankan yaitu sekitar Rp 97,9 miliar. Kemudian mereka dijerat dengan Pasal 2 Pasal 3 UU Tipidkor," tandasnya.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim ini menjelaskan bahwa dua orang tersangka tidak dilakukan penahanan Karena tersangka tersebut sakit.

BACA JUGA:Kebakaran Lahap Ruang Produksi Bumbu Mie Sedap dan Kandang Kambing di Gresik 

“Tersangka MH dan MR yang satu pakai oksigen dan yang satu pakai kateter. Untuk tersangka HS, Direktur PT SMIP ditahan karena tidak kooperatif," pungkasnya. (*)

Sumber: