Sengketa Tanah Darmo Permai, Putusan Peninjauan Kembali MA Menegaskan Widowati Pemilik Sah
Lahan yang dimenangkan pihak Widowati di Darmo Permai.--
Tidak lama kemudian, Mulya Hadi juga menggugat Widowati yang membeli tanah dari PT Darmo Permai. Menggunakan surat keterangan dari Lurah Lontar, Mulya Hadi dkk memenangkan kepemilikan atas tanah-tanah bersertifikat yang dijadikan objek sengketa.
Berbagai pihak menyoroti kasus ini sebagai contoh kegiatan Mafia Tanah. Terindikasi secara jelas adanya persekongkolan jahat sekelompok mafia tanah guna mengangkangi hak pemilik tanah yang sah.
Terlihat sekelompok ahli hukum dan pemodal yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memperalat warga dan merebut lahan secara licik dari pemiliknya yang sah.
Mulai dari membuat surat keterangan palsu melalui kerjasama dengan aparat kelurahan, kemudian menggunakan surat-surat palsu itu ke pengadilan, hingga merekayasa kasus di pengadilan untuk merampas hak atas tanah dari pemiliknya yang membeli secara sah.
“Dalam berbagai sengketa, hasil kolusi komplotan mafia tanah sering mengakibatkan pertarungan yang tidak seimbang antara kekuatan hukum dengan kalangan masyarakat atau rakyat yang membeli tanahnya melalui proses yang benar dan dengan itikad baik,” kata Hotman Siahaan, Guru Besar Sosiologi di Universitas Airlangga Surabaya. Siahaan dijumpai wartawan dalam suatu acara diskusi di Surabaya Selasa (21/5). (*)
Sumber: