Promosikan Judi Online, Selebgram Cantik Diciduk Polres Tulungagung

Promosikan Judi Online, Selebgram Cantik Diciduk Polres Tulungagung

AKBP Teuku Arsya Khadafi menunjukkan BB dan TSK kasus perjudian.-Biro Tulungagung-

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - Polres Tulungagung merilis kinerjanya dalam sebulan terakhir dengan memamerkan sejumlah tersangka perjudian dan barang bukti ketika konferensi pers yang digelar Senin, 20 Mei 2024.

Di hadapan awak media, Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan Satreskrim Polres bersama Polsek jajaran menggelar operasi penyakit masyarakat, menyasar kegiatan perjudian di wilayah hukumnya.

Kemudian hasilnya, 9 kasus perjudian bisa diungkap dengan 10 orang tersangka. Kini sebagian tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut.

"Sebagian sudah kami limpahkan. Ini yang ada di sini itu yang belum dilimpahkan," terangnya.

BACA JUGA:AKBP Teuku Arsya Khadafi Pimpin Rotasi 10 Perwira Polres Tulungagung

Kapolres Arsya mengatakan, dari 9 perkara tersebut, salah satunya yakni pengungkapan kasus judi online yang melibatkan seorang selebgram perempuan asal Tulungagung berinisial JPS.

Selebgram cantik itu mempromosikan 4 situs judi online kepada 300 ribu followersnya di Instagram.

"Ada 4 web judi online yang dipromosikan," ungkapnya.

Selebgram berusia 28 tahun itu tercatat berprofesi sebagai perawat sesuai data kependudukannya. Kepada polisi, ia mengaku meraup keuntungan sampai Rp 25 juta dari mempromosikan 4 situs judi online melalui akun Instagramnya.

"Ngakunya sih baru satu bulan ya dikontrak sama web judi online ini. Masih akan kita dalami. Selama ini yang bersangkutan bekerja sendiri atau dengan tim," paparnya.

BACA JUGA:Kapolsek Bandung Polres Tulungagung Sambangi Anggota yang Dibacok ODGJ

Polisi meringkus JPS pada akhir April 2024. Dari tangan tersangka diamankan 2 buah handphone, buku tabungan, print out bukti endorsan judi online, flash disk dan beberapa barang bukti lainnya.

Akibat perbuatannya, JPS disangkakan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat 2 Undang Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. (fir/fai)

Sumber: