Pilkada Kota Malang 2024 Jalur Perseorangan: Sam HC – Rizky Serahkan Syarat Dukungan ke KPU
Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas menerima syarat dukungan Bapaslon Wali Kota – Wawali jalur perseorangan Heri Cahyono - Muhammad Rizky Wahyu Utomo--
MALANG, MEMORANDUM - Bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota – Wakil Wali Kota Malang jalur perseorangan, Heri Cahyono - Muhammad Rizky Wahyu Utomo menyerahkan syarat dukungan pencalonan Pilkada 2024, ke KPU Kota Malang, Minggu 12 Mei 2024, sekitar pukul 23.25.
Bapaslon ini menyerahkan syarat dukungan sejumlah 52.223 dukungan dengan sebaran pada lima kecamatan di Kota Malang. Yaitu, Kecamatan Blimbing (7.794 dukungan), Kecamatan Klojen (2.700 dukungan), Kecamatan Lowokwaru (5.327 dukungan), Kecamatan Kedungkandang (22.871 dukungan) dan Kecamatan Sukun (13.348 dukungan).
Sebagai bentuk keseriusan, pasangan ini selain mengupload syarat dukungan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon), juga membawa syarat dukungan dalam bentuk digital maupun bentuk fisik yang dikemas dalam 20 box yang telah dipilah per kecamatan.
BACA JUGA:Dibuka, Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/ Kota
Heri Cahyono akrab disapa Sam HC bersyukur telah memenuhi tahapan penyerahan syarat dukungan pencalonan melalui jalur perseorangan ini.
“Syarat dukungan yang kami serahkan sebanyak 52.223 dukungan yang tersebar di lima kecamatan,” ujarnya
BACA JUGA:KPU Kota Malang Putuskan 3 TPS Coblos Ulang
Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas menjelaskn sesuai dengan ketentuan jumlah dukungan yang harus dipenuhi oleh bapaslon jalur perseorangan minimal sebanyak 48.882 dukungan dengan persebaran di tiga kecamatan.
Penentuan syarat dukungan minimal tersebut dihitung dari 7,5% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sejumlah 651.758 suara.
“Sehingga syarat minimalnya sejumlah 48.882,” terangnya.
BACA JUGA:Fasilitasi Hak Pilih Warga Binaan, KPU Kota Malang Lakukan DPTb di Lapas
Selanjutnya, KPU Kota Malang akan dihitung secara manual untuk memastikan jumlah syarat dukungan yang diserahkan sesuai dengan yang disampaikan. Apabila sesuai maka KPU akan menerbitkan tanda terima, sebaliknya apabila tidak sesuai maka akan dikembalikan.
“Kami akan memeriksa syarat dukungan yang diserahkan ini,” jelas Aminah Amningtyas, 12 Mei 2024
Proses penyerahan syarat dukungan ini dihadiri dan dipantau langsung oleh komisioner Bawaslu Kota Malang Iwan Sunarya. (ari)
Sumber: