umrah expo

TPA Mrican Overload, Pemkab Ponorogo Siapkan Lokasi Baru di Kawasan Hutan

TPA Mrican Overload, Pemkab Ponorogo Siapkan Lokasi Baru di Kawasan Hutan

Plt Kepala DLH Kabupaten Ponorogo Jamus Kunto Purnomo--

PONOROGO, MEMORANDUM.CO.ID – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia memberikan lampu hijau kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo untuk memindahkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican ke lokasi baru, Jumat 7 November 2025.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo, Jamus Kunto Purnomo, memastikan lahan baru TPA berada di kawasan hutan kayu putih sukun, Desa Mrican, Kecamatan Jenangan.


Mini Kidi--

“Perizinan dari Kementerian Kehutanan sudah oke. Kemudian Detail Engineering Design (DED) untuk membangun TPA baru dengan sistem sanitary landfill sudah kami buat. Menteri LHK juga telah merekomendasikan kepada Menteri PUPR untuk membantu Ponorogo dalam pembangunan TPA baru,” kata Jamus Kunto Purnomo.

Sementara itu, syarat penggunaan kawasan hutan kayu putih sukun saat ini sedang dalam proses pengupayaan Pemkab Ponorogo.

BACA JUGA:Pasca Pemanggilan KPK, Bupati Ponorogo Kumpulkan Kepala OPD

“Di antaranya terkait tata batas dan ganti tegakan. Tata batas akan kami selesaikan di awal tahun, kemudian pengganti itu tidak banyak, sekitar Rp70 juta, dan segera diselesaikan. Setelah itu kami on going untuk mengelola TPA yang baru,” bebernya.

Selain itu, DLH Ponorogo juga tengah menginventarisasi kebutuhan utama untuk menunjang operasional TPA baru.

BACA JUGA:Job Fair Ponorogo Digeruduk Ribuan Pencaker

“Tentunya kami harus menginventarisasi kebutuhan minimal seperti akses jalan masuk, kantor sederhana yang mencukupi, serta beberapa persiapan sesuai DED. Semuanya akan kami lakukan menjelang akhir tahun dan awal tahun depan,” tuturnya.

DLH Kabupaten Ponorogo optimistis TPA baru di kawasan hutan kayu putih sukun, Desa Mrican, Kecamatan Jenangan dapat beroperasi pada pertengahan tahun 2026.

“Insyaallah, mohon doa restu,” pungkasnya. (jkn/rik)

Sumber: