Kantongi 420 Poket Sabu Siap Edar, Polisi Ciduk Pemuda Sampang di Sawahpulo
Tersangka AS dan barang bukti sabu diamankan di Mapolrestabes Surabaya.-Alif Bintang-
"Tersangka mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalankan bisnis haram ini selama kurang lebih lima bulan dengan sistem kerja sama. Ia berperan sebagai perantara dan mendapatkan komisi ratusan ribu rupiah per sif," pungkas Miftah.
BACA JUGA:Diupah Rp 250 Ribu, Kurir Antarkota Nekat Bantu Edarkan Sabu dan Pil Dobel L
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.
Di antaranya 420 poket sabu dengan berbagai ukuran, dua unit timbangan digital, alat pres, sebuah brankas, dompet khusus penyimpanan sabu, satu unit telepon genggam, serta buku catatan transaksi penjualan narkoba.
BACA JUGA:Nyambi Kurir Narkotika, Driver Ojol Simpan Sabu dan Ekstasi
Atas perbuatannya, AS kini harus berhadapan dengan hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bin)
Sumber:


