Polresta Malang Kota Ringkus Ratusan Tersangka Narkoba, Akui Sasar Mahasiswa
para tersangka pemain narkoba dan barang bukti yang diamankan --
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2025, Satreskoba Polresta Malang Kota, menggulung ratusan tersangka pemain Narkotika dan obat berbahaya (narkoba) lainnya.
Dari ratusan pemain itu, dari usia anak anak, dewasa laki laki dan perempuan.
BACA JUGA:Jalani Tes Urine, Pejabat Utama Polresta Malang Kota Negatif Narkoba
BACA JUGA:Bongkar Pabrik Narkoba di Kota Malang, Ini Peran 8 Tersangka

Mini Kidi--
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono, didampingi Kapala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang, AKBP Trisal Prianggara, Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oscar Syamsudin, Kasat Reskoba Kompol Daky Dzul Qornain serta sejumlah PJU Polresta Malang Kota menjelaskan, hasil ungkap kasus narkoba sekaligus dalam rangkaian peringatan HUT Bhayangkara ke 79 serta Hari Anti Narkoba Internasional (HANI).
"Selama 6 bulan, bisa diringkus 137 orang tersangka. 135 diantaranya laki laki dan 2 orang perempuan. Kemudian, ada 4 orang kategori anak-anak," terang Kapolresta Malang, Kombes Pol Nanang Haryono, saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Kamis 26 Juni 2025.
Dari jumlah tersangka tersebut, berasal dari 108 kasus narkoba dan 3 kasus Obat Keras dan Berbahaya (okerbaya). Selain itu, sejumlah puluhan tersangka lainya, kini sudah masuk tahap lebih lanjut di Kejaksaan.
Dalam kesempatan itu, Kombes Nanang turut mengapresiasi kinerja Satreskoba Polresta Malang Kota, pasalnya sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Bahkan, dapat menyelamatkan hingga 17.454 jiwa dengan nilai total kerugian Rp. 2,2 milyar lebih.
"Barang bukti yang diamankan, Sabtu 1.317, 145 gran, ganja 604,4 gram, ekstasi 2.245 butir dan pil LL 29. 338 butir," lanjut perwira dengan 3 melati di pundak itu.
BACA JUGA:Main Narkoba dari Medsos, Lulusan PTN Ini Dibekuk Polresta Malang Kota
BACA JUGA:Polresta Malang Kota Amankan 31 Tersangka Narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2024
Pengungkapan kasus narkoba itu tegasnya, sebagaimana pasal UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan UU no 36 tentang kesehatan.
Sumber:



