Dugaan Pemerkosaan Eks Mahasiswa di Kota Malang, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Risdiyanto.-Edy Riawan-
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Satreskrim Polresta MALANG Kota, melakukan pemeriksaan terkait eks mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim MALANG, (IPF) alias Ilham, Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi, Fakultas Sains dan Teknologi.
BACA JUGA:Langgar Kode Etik, UIN Malang Berhentikan Mahasiswa
Pemeriksaan itu, terkait pengakuan IPF, yang viral di media sosial tentang tindakan pemerkosaan, terhadap salah satu mahasiswi di Kota Malang.

--
"Dapat saya jelaskan, ada dua saksi, pertama A kedua IP. Dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim terkait dugaan tindak pidana dugaan pemerkosaan oleh eks oknum mahasiswa UIN Malang," terang Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M Sholeh melalui Kasihumas Ipda Yudi Risdiyanto, Selasa 22 April 2025.
Untuk inisial A, adalah seorang perempuan dan IP adalah seorang laki laki. Terhadap yang bersangkutan, masih berstatus sebagai saksi.
"Pemeriksaan itu, juga terkait rencana tindak lanjut memeriksa saksi-saksi lain di TKP. Termasuk mengumpulkan barang bukti," lanjut Yudi.
Sebelumnya, beredar video viral pengakuan dari IPF. Pengakuannya, terkait dugaan tindakan pemerkosaan terhadap salah satu mahasiswi PTN di Kota Malang.
Kini, kasus tersebut ditangani Satreskrim Polresta Malang Kota. Bahkan, telah dilakukan pemeriksaan ke sejumlah saksi.
Di sisi lain, Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim, Malang telah memberhentikan, dengan tidak hormat salah satu mahasiswanya (IPF) alias Ilham Prada Firmansyah. Program studi Perpustakaan dan Sains Informasi, Fakultas Sains dan Teknologi.
Hal itu dilakukan, sesuai sesuai SK Rektor Nomor 923 Tahun 2024 tentang Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa. Sedang yang bersangkutan, telah melakukan pelanggaran berat. Keputusan itu, ditetapkan di Malang, Senin 14 April 2025
"UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, sangat kecewa dan prihatin atas kejadian yang dilakukan salah satu mahasiswa," terang Pranata Humas Ahli Muda UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, M Fathul Ulum, saat dikonfirmasi media, Rabu 16 April 2025.
Pihak kampus menilai, yang bersangkutan terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik mahasiswa. Sebagaimana tercantum pada Bab IV angka 8 dan 10. Keputusan Rektor nomor 923 Tahun 2024 tentang Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
Dengan dikeluarkan Keputusan tersebut, maka mahasiswa tersebut sudah tidak berstatus sebagai mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. (edr)
Sumber:


