Viral! Pemuda di Malang Kena Tilang karena Pakai Plat Nomor Jepang di Mobil Honda Jazz

 Viral! Pemuda di Malang Kena Tilang karena Pakai Plat Nomor Jepang di Mobil Honda Jazz

Pengguna nopol Jepang untuk Honda Jazz di Mapolresta Malang Kota. -Ariful Huda-

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang pemuda bernama Dimas Hadi, warga asal Pasuruan yang kini tinggal di Kota Malang, harus berurusan dengan Satlantas Polresta Malang Kota setelah ketahuan menggunakan pelat nomor polisi Jepang pada mobil Honda Jazz miliknya.

BACA JUGA:Satlantas Polresta Malang Kota Kirim Personel terbaik di KTT World Water Forum

Pelat nomor yang digunakan di bagian belakang mobilnya memiliki huruf Kanji Tokyo serta angka 22.06, sementara di bagian depan tetap menggunakan Nomor Polisi Indonesia (L 1498 MT, 03.25). Akibatnya, Dimas diduga melanggar UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009.


--

Perbuatannya sempat viral di media sosial, memicu perbincangan dan kontroversi di kalangan netizen. Menanggapi hal ini, Satlantas Polresta Malang Kota langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan Dimas.

"Petugas menindaklanjuti video viral yang beredar di media sosial. Setelah dilakukan penyelidikan, yang bersangkutan berhasil diamankan," ujar Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah, pada Senin 3 Februari 2025.

BACA JUGA:Ngobrol Pintar Satlantas Polresta Malang Kota Beri Solusi Trekbut

Dimas dikenakan tilang, dan petugas meminta agar ia segera mengganti kembali plat nomor kendaraan ke versi standar Indonesia.

Dalam keterangannya, Dimas mengaku bahwa plat nomor Jepang tersebut dibelinya secara online pada 20 Desember 2024. Ia memasangnya pada 24 Desember dan videonya baru menjadi viral di media sosial pada 30 Januari 2025.

BACA JUGA:Ratusan Motor yang Terjaring Operasi Satlantas Polresta Malang Kota Mulai Diambil Pemiliknya

"Saya meminta maaf atas perbuatan saya. Saya hanya melakukannya untuk konten. Plat nomor Jepang itu saya beli secara online," ungkap Dimas.

Ia juga menjelaskan bahwa aksinya terinspirasi dari konten YouTube, namun kini menyadari kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.

BACA JUGA:Padat Lalin Libur Panjang, Ini Strategi Satlantas Polresta Malang Kota

Polisi mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam berkendara, menaati aturan lalu lintas, dan tidak melakukan aksi yang dapat mengundang perhatian negatif di media sosial. (edr) 

Sumber:

Berita Terkait