3 Pelaku Penusukan di Jalan Jakarta Diringkus, Motif Diduga Utang Piutang: 2 Kali Merencanakan Pembunuh Gagal

3 Pelaku Penusukan di Jalan Jakarta Diringkus, Motif Diduga Utang Piutang: 2 Kali Merencanakan Pembunuh Gagal

Komplotan pelaku penusukan di Jalan Jakarta diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. -Arif Alfiansyah-

"Dari hasil penyelidikan sementara AFA melakukan hal ini karena sakit hati karena ada masalah utang piutang dengan korban M. Sementara SA dan H melakukannya karena mendapatkan upah dari AFA, " tegasnya. 

Ketiga tersangka ini dijerat pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Tidak hanya itu,  polisi juga mengenakan pasal 170 KUHP, 351 KUHP dan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam (sajam). (alf)

Sumber:

Berita Terkait